Surabaya,warnakotanews.com
Sidang Dakwaan M. Efendi (19) perkara Pil Y kali ini di sidangkan Hakim Pengadilan diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 10/11/2022.

Dakwaan dibacakan oleh Dewi Kusumawati.SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya,Sidang Dakwaan M. Efendi (19) warga jl.DK.Bulak Banteng Pratama Surabaya .

Bahwa ia terdakwa M.Efendi pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekitar jam 22.00 wib, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perijinan, berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) .

Berawal pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, sekitar jam 20.39 wib terdakwa sedang berada di warung kopi bersama dengan Yunus (DPO). Kemudian terdakwa meminjam Handphone milik Yunus, untuk menghubungi Ilham (DPO) guna untuk memesan obat keras jenis pil Y sebanyak 1000 (seribu) butir dengan seharga 1.200.000 ( Satu juta Dua ratus ribu rupiah ) kemudian setelah terjadi kesepakatan sekitar jam 22.00 wib, terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan yaitu di tempat pembuangan sampah jl. Dk. Bulak Banteng Surabaya .

Namun pada saat itu Ilham (DPO) hanya memberikan obat keras jenis pil Y sebanyak 470 ( empat ratus tujuh puluh) butir aja, kemudian setelah mendapatkan obat keras jenis pil Y tersebut terdakwa kembali kerumahnya dan langsung membagi obat keras jenis pil Y tersebut menjadi 10 plastik kecil, yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir obat yang seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa berhasil menjual obat keras jenis pil Y pertama hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 wib, didepan rumahnya, ke Ikit (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp.20.000, dan Ibra (DPO) sebanyak 50 butir seharga Rp.100.000, dihari yang sama sekitar jam 14.00 wib penjualan kedua ke Yunus (DPO) 40 Butir seharga Rp. 80.000 . Didepan rumahnya jl. Dk.Bulak Banteng Surabaya .

Bila mana obat keras jenis pil Y itu terjual habis terdakwa mendapat keuntungan Rp. 800.000. Masih dihari Selasa sekitar jam 08.30 wib. Kemudian datang 2 anggota kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap diri terdakwa dan sekaligus penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples warna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y sebanyak 34 klip plastis kecil, per klip berisi 10 butir dengan total 340 butir, beserta uang hasil penjualan Rp.100.000.

Bahwa terdakwa M. Efendi telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasa 98 ayat (2),dan ayat (3). Ayat (2) semua orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengelolah, memprimosikan dan mengedarkan obat yang berkhasiat, Ayat (3) telah sengaja pengadaan, menyimpan, mengelolah, memproduksi mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

Sementara menurut kuasa hukum Drs. Victor Sinaga SH dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat, Menerangkan , bahwa apa yang ada dalam perkara ini . Kita lihat nanti ,ini kan masih agenda saksi . Yang penting kita tetap mematuhi proses hukum , ujar Victor .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *