Surabaya,warnakotanews.com
Sidang pertama yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang beragendakan Bacaan Dakwaan,Selasa 8/11/2022 .
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur, dalam dakwaannya menyatakan, TSY mau mengirimkan foto dan video telanjang kepada Kenny karena pacarnya itu meyakinkan dirinya tidak usah malu karena sudah pernah berhubungan badan. Terdakwa Kenny juga mengancam akan berpaling kepada perempuan lain jika permintaannya tidak dituruti.
“Nanti videomu aku hapus,” kata Kenny kepada TSY sebagaimana diuraikan dalam dakwaam jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kenny Guntur Saputra Pria 20 tahun yang bekerja sebagai teknisi mall, menjalin hubungan asmara dengan TSY remaja berusia 17 tahun yang duduk di kelas X SMK di Surabaya, Kenny lima bulan berpacaran dengan TSY, setelah Kenny ditugaskan perusahaannya untuk bekerja di Kalimantan .
Kenny Guntur Saputra menjalin hubungan asmara jarak jauh dan atau tidak bisa lagi berhubungan badan dengan TSY. Dia lalu meminta kekasihnya itu untuk mengirim video bugil dengan janji tidak disebarluaskan. Namun, setelah putus dengan TSY, Kenny justru menyebarluaskan video bugil itu kepada teman-teman sekolah pacarnya.
Terdakwa Kenny Guntur Saputra dan TSY memang kerap bertukar foto dan video telanjang selama empat bulan Kenny bekerja di Kalimantan mulai Juni hingga Oktober tahun lalu. Saat Kenny kembali ke Surabaya, dia mulai berhubungan badan beberapa kali dengan TSY.
Jaksa Darmawati mendakwa Kenny Guntur Saputra dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lilik Yulianto Pengacara terdakwa Kenny Guntur Saputra menyatakan, video itu disebarkan kliennya saat diancam putus hubungan oleh TSY.
“Korban menjalin hubungan dengan cowok lain, Kenny diancam akan diputus. Kenny emosi lantas mengancam kalau kamu minta putus foto aku sebar. Setelah tersebar sekolah tahu sehingga ada laporan itu,” cetus Lilik Yulianto
Video itu tersebar digrup WhatsApp antar pelajar sekolah teman sesama magang TSY di sebuah perusahaan. Hingga kemudian pihak sekolah tempat TSY belajar tahu lalu melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar. Kalau dilihat dari video persetubuhan dilakukan karena suka sama suka dan tidak ada paksaan,” bantah terdakwa Kenny Guntur Saputra.* Rhy