Surabaya,Warnakotanews.com
Integritas dan independensi Hakim dan aparat penegak Hukum diuji di dalam khasus Indro Prajitno, terdakwa yang terjerat perkara cek bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok mengaku, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berhasil membuktikan integritas dan independensinya dalam mengungkap dan menemukan cukup bukti untuk menyeret Indro Prajitno selaku Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) ke dalam jeruji besi.

Akankah Hakim berani memutus bebas seorang terdakwa yang sudah memberikan pengakuan bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Alexandria, Rabu (19/10/2022).

Menurut Alexandria, ada pihak yang berusaha untuk menggabungkan antara utang piutang dengan kasus cek kosong yang notabene kedua masalah tersebut adalah perkara yang berbeda. “Yang disidang ini cek bodong, bukan utang piutang,” tambahnya.

Warga Donokerto Surabaya ini juga mengaku, kasus utang piutang terjadi antara Indro Prajitno dengan PT PPG dan dicicilkan dengan jalan membuat standing instruction yang mana hanya terjadi dua kali cicilan saja. “Lalu cicilan stop, tidak ada lagi uang yang masuk lewat standing instruction,” urai Alexandria.

Alexandria menjelaskan, kasus cek kosong Indro Prajitno ini bermula saat kerjasama supply tongkang batu bara ke 3 dan 4 pada PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB). Uang pembayaran dari PT PLNBB ke PT SBE sebesar Rp 6.163.200.000 dan Rp 4.156.600.000 seharusnya masuk rekening Alexsandria namun dipakai sendiri oleh Indro Prajitno. Hal ini dibuktikan dengan bukti surat pengakuan terdakwa Indro Prajitno yang dibawa Alexsandria.

“Didalam surat tersebut juga tertulis dengan jelas bahwa cek tersebut bisa diuangkan dan apabila tidak ada dananya maka Indro bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Alexandria.

Karena cek yang akan dicairkan tidak ada dananya, Alexsandria melaporkan ke Polisi. Dalam Laporan Polisi Nomor LPB/285/III/2020/UM/JATIM, Indro Prajitno mengakui perbuatan pidananya, dengan bukti surat pernyataan bersalah tanggal 20 Agustus2022.

Tak hanya itu dalan fakta persidangan perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiarso, SH MH dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Ari Widodo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan, Rista Erna Soelistiowati dan Ribut S.

Pada saat agenda pemeriksaan terdakwa diakui adanya surat pernyataan bersalah dan pengakuan hutang .
Tak hanya itu pengakuan menurut terdakwa terkait hutang pada alexsandria bukan atas nama perusahaan tetapi atas nama pribadi dengan persetujuan Direksi PT SBE untuk digunakan kepentingan perseroan tersebut .
Dalam fakta keterangan terdakwa di persidangan di duga berbelit beli yang membuat Jaksa geram .
Diketahui, bahwa Indro Prajitno awalnya mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan (PT. SBE) menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka Alexandria I.G juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing – masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.

Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936,-. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari keuntungan yang didapat atau setelah pengiriman selesai.

Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G tanpa hari dan tanggal.

Selanjutkan Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 (dua) lembar cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000,- (empat miliar seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.

Namun, saat akan dicairkan atau di kliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.

Atas akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno, saksi korban Alexandria I.G telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872,- (sembilan miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. Dan didakwa pidana dalam Pasal 378 KUHP.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *