Sidoarjo,http://warnakotanews.com

uron Kejaksaan Agung pembuat video viral dari seorang pengacara yang benama Guntual Laremba yang terkait kriminalisasi yang dilakukan Kejari Sidoarjo berhasil diamankan.

Buron tersebut berhasil dieksekusi oleh tim gabungan dari Intelijen Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo.

Video yang sebenarnya sudah dibuat di tahun 2022 itu viral kembali selepas diunggah pengacara tersebut di akun tiktoknya.

Dalam video viral yang diunggah ulang pada Minggu (11/8) itu mendapat views lebih dari 875 ribu. Dalam video tersebut ini dia menyebutkan bahwa Hukum di Indonesia berdasarkan pesanan.

Guntual juga merobek sejumlah kertas yang diklaim sebagai Salinan putusan dan juga surat panggilan dari Jaksa. “Saya gak ada takut, akan saya hadapi dengan taruhan nyawa, siapkan regu tembak dan peti jenazah jika ingin kriminalisasi saya” ujarnya dalam video.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan bahwa buron terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama GUNTUAL SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Allhamdulillah, terima kasih atas dukungannya. Akhirnya Buron terpidana Kejagung tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Surabaya pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 07.45 WIB,” kata Roy Rovalino di Kejari Jalan Sultang Agung Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).

Roy Rovalino menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Semua dilakukan secara Profesional.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap terpidana ini. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Bahwa perkara yang melibatkan pengacara tersebut sebenarnya sudah lama disidangkan pada 2020. Jadi yang bersangkutan itu dilaporkan karena ada dugaan menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar,” jelas Roy Rovalino.

Menurut Roy Rovalino, terpidana ini diketahui sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukumnya untuk meminta untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit. Terpidana ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat dan benar.

Menurutnya meskipun dalam sidang yang digelar pada 27 Mei 2020, Guntual dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Dari hasil putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020.
Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah 3 kali memanggil terpidana. Namun pihak terpidana tidak kooperatif,” imbuh Roy Rovalino.

Saat hendak dipanggil kembali, terpidana beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 3 bulan,” tandas Roy Rovalino.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *