Medan, Warnakotanews.com – Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Padahal pelaku kejahatan ini beraksi dengan sangat rapi dan terselubung.
Dari penangkapan tersebut, Polres Taput mengamankan Rihansyah (33). Warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini berhasil diamankan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput saat beroperasi menimbun BBM bersubsidi dari sebuah SPBU di kecamatan Siborongborong Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan, dari tangan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya menyita sebanyak 1.400 liter.
“Jenis solar subsidi yang disimpan dalam dua buah drum balteng. Diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB,” tegas AKBP Johanson Sianturi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Ditambahkan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, yaitu dengan mengemudikan sebuah mobil truk colt diesel dan di dalam nya sudah disiapkan beberapa drum atau tong kosong.
“Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga penuh. Setelah tangki mobil penuh lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju drum IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi,” jelas Kapolres.
Dua jam kemudian, sambungnya, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya bisa terisi.
“Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” kata AKBP Johanson.
“Namun pada Selasa dini hari , tim kita berhasil membongkar aksinya di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh lebih mahal.
Dari hasil penangkapan , kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp 4,5 juta, satu unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12 dan satu unit Truk dengan NoPol BB 9949 CL,” beber Kapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020.