Surabaya ,http://warnakotanews. c9m
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim untuk mengambil alih kasus kekerasan yang menimpa Rama Indra Surya Permana, seorang jurnalis Beritajatim.com. Kekerasan ini terjadi saat Rama meliput aksi penolakan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Salawati, pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, menyatakan bahwa Polrestabes Surabaya terkesan tidak serius menangani kasus ini sejak dilaporkan enam bulan lalu. “Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” tegasnya dalam konferensi pers hari ini.
Menurut Salawati, meskipun polisi telah memeriksa korban dan dua saksi serta menerima bukti foto dan video, kasus ini berlarut-larut. Ia menduga ada kelalaian, ketidakprofesionalan, dan itikad tidak baik dari Polrestabes Surabaya dalam melindungi oknum aparat yang diduga terlibat. “Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini,” ujarnya.
Nyucik Asih, perwakilan redaksi Beritajatim.com, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jatim. “Kami memberikan support Mas Rama mencari keadilan,” katanya.
Rama sendiri berharap kasusnya ditangani seadil-adilnya agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. “Sehingga ke depannya tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Rama menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi menolak pengesahan RUU TNI. Ia dianiaya karena merekam tindakan represif polisi saat membubarkan aksi. Meskipun sudah mengidentifikasi diri sebagai jurnalis, sejumlah anggota polisi tetap memukul dan memaksa Rama menghapus video. Bahkan, ponselnya sempat dirampas dan diancam akan dibanting.
Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur setelah sebelumnya ditolak oleh Polrestabes Surabaya.* ry