Oknum Penyidik Jantrannas Polda Jatim Gantung Perkara LP Satu Tahun, Perkap Kapolri Diduga Mandul

Surabaya warnakotanews.com – Maria Tjokro Laksmono melalui pengacaranya Memo Alta Zebua kecewa, karena laporannya di Polda Jatim terkait penipuan dan penggelapan sudah setahun lebih masih dalam tahap Lidik. Padahal menurutnya, itu sudah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

“Ini sudah satu tahun laporan masih Lidik. Belum naik sidik,” kata Memo.

Diakui Memo, polisi selama ini sudah memberikan SP2HP beberapa kali, namun hal itu berawal dari pelapor yang mengajukan permohonan karena tidak diberikan informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara sedangkan untuk SP2HP hanya memberikan informasi yang putar-putar tanpa menunjukan keseriusan dari kepolisian saja. “SP2HP sudah enam kali, terakhir September 2022,” tambahnya.

Karena dianggap tidak profesional, dan telah dilakukan upaya-upaya solutif untuk membantu proses pemeriksaan oleh Memo sebelum membuat pengaduan ke Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo Karo, S.I.K., S.H., M.H. dengan tembusan Irwasda, Dirreskrimum dan Kabid Propam Propam Jawa Timur agar kliennya mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa sudah beberapa kali dimintakan SP2HP terkait LP dari Kliennya dan pernah dipertemukan untuk mediasi antara Terlapor Aldi Ferdian Direksi dari PT. Mahanusa Graha Persada dan Pelapor Maria Tjokro dan Kakaknya Stephanus Tjokro Laksmono yang keduanya menjadi korban tipu gelap, berdasarkan laporan No. TBL/B/538.01/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Oktober 2021 namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil, lantaran semua yang dijanjikan oleh terlapor Aldi Ferdian tidak dilaksanakan.

Kerugian yang dialami oleh Maria Tjokro dan Kakaknya Stephanus Tjokro sebesar kurang lebih 1,7 Miliar rupiah sampai saat ini masih tidak ada kejelelasan pengembalian dari terlapor bahkan sejak Laporan sudah dimasukkan 1 tahun yang lalu.

Sementara, Bripka gatut setiawan SH,MH selaku penyidik Polda Jatim saat dikonfirmasi membenarkan telah memeriksa perkara pelapor Maria Tjokro Laksmono dengan terlapor R. Aldi Ferdian. Menurutnya, perkara ini tetap berlanjut. “Masih berlanjut,” singkatnya, “Dan segera akan kita gelar. Karena dalam perkara ini kita kesulitan untuk memanggil saksi. Tak hanya itu kita juga menjebatani untuk perdamaian, sayangnya kuasa hukum tak pernah mempertemukan dengan terlapor, ” ujarnya

Saat ditanyai kuasa hukum Korban, Memo menyampaikan bahwa sudah berulang kali dilakukan upaya perdamaian antara Kliennya dan Terlapor, namun tidak ada hasil. “Pihak Terlapor hanya menjanjikan, namun wujudnya tidak pernah ada. Kemarin pernah ditawarkan tukar guling oleh Terlapor dengan namun tidak jadi dengan berbagai macam alasan oleh Terlapor. Jadi tidak benar, bahwa kami tidak menjembatani mediasi tersebut. Justru kami ingin agar Klien kami segera diganti kerugiannya.“

Untuk diketahui Perkara ini, pada awalnya kami ditawari bisnis investasi oleh Perusahaan yang bergerak dalam bidang properti, yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Beli Program Properti Mahamsa Graha Persada Nomor: 212/LD/MGP/VVL.TBNJT/X/2019 tertanggal 21
Oktober 2019 dengan jatuh tempo tertanggal 21 April 2020, dengan ketentuan Pelapor menyetorkan uang muka kepada Perusahaan Mahanusa Graha Persada sebesar Rp. 1,7 Miliar rupiah, yang nantinya akan mendapatkan bagi hasil sebesar 11.5% (sebelas koma lima persen) pertahun. Namun hanya berselang dibayar beberapa kali, tanah dan bangunan yang dijanjikan dibangun oleh Terlapor tidak pernah berdiri atau tidak ada wujudnya sama sekali, dan uang korban tidak pernah dikembalikan.

Kemudian uang muka yang disetorkan oleh korban tersebut, pernah diiming-imingi diberikan bonus apabila korban memperpanjang Investasinya di Perusahaan milik Aldi Ferdian tersebut. Namun ternyata hanya motif pelaku semata untuk memperlambat pengembalian uang pokok korban, hingga pada akhirnya tidak pernah dikembalikan.

Kita semua berharap agar korban-korban investasi seperti ini dilindungi oleh pemerintah termasuk pihak kepolisian, dikarenakan saat ini tengah marak terjadi hal serupa. “Awalnya mengiming-imingi bunga, namun pada akhirnya korban bermunculan satu persatu dan tidak jelas pengembalian uangnya. Bahkan saat ini korban di seluruh Indonesia sudah sangat banyak, “tutur Korban Maria Tjokro.

Saat dikonfirmasi, surat permohonan perlindungan hukum dan pemberitahuan proses penyelidikan atas laporan polisi no TBL/538.01/X/2021/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 07 Oktober 2021 tersebut saat ini masih belum ada pergerakan apa-apa dari status Penyelidikan selama 1 tahun lebih.

Sebagai penegak keadilan, jangan ada dugaan mengantung Perkara lama Karena si pencari keadilan butuh kepastian hukum, bukan kepastian yang mengntung sesuai aturan Perkap Kapolri. Agar masyarakat pencari keadilan lebih percaya lagi terhadap Kepolisian yang Visi Misinya Mengayomi, Melindungi dan Mengamankan.(red)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *