Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Indro Prajitno dengan modus investasi pembelian batubara .
yang menjadikan Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan Konflotir Dokumen Surat dari Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa .
Lantaran Konflotir Dokumen Surat Terdakwa Indro Prajitno Dihadirkan Dipersidangan dengan memakai Rompi warna merah merah nomer 19 . Sayangnya dalam fakta persidangan , kuas hukum terdakwa tidak membawa bukti bukti surat . Sehingga hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk menunjukan bukti bukti Dokumen surat Yang asli .
Sementara diluar Pengadilan aktifitas demo dari LSM Mapekat dimana dalam aksi Demonya meminta .
Terkait perkara nomor 1809/Pid.B/2022/PN.Sby dengan pelapor Tian
Hoek atau Alevandria Selaku Komisaris PT Progo Puncak Group melawan Indra Prajitno Komisaris PT
Sumber Baramas Energi (terlapor) .
Adanya dugaan ceplas ceplos berencana akan membebaskan terdakwa, sebagai Perkumpulan Masyarakat yang juga berfungsi kontrol sosial.
Dalam hal ini hakim sebagai wakil Tuhan Dimuka Bumi , harus lebih Jeli dan Teliti dalam menyikapi perkara yang sesuai Kode Etik Persidangan
perilaku hukum negara ini bahwa .
Yang mana membebaskan Terdakwa wajib melalui sidang putusan.
Jangan sampai diduga mencoreng paradigma hukum patuh dalam faktor, alat bukti, kesaksian dll.” Ujar ketua LSM Mapekat .
Sementara menurut Alexandria pada awak media ,’ mengatakan bahwa perkara ini kita pasrakan pada hukum karena perkara saya kan ! Udah diwakili oleh JPU terkait bukti , memang ada hal hal sebagaian ditanda tangani oleh Terdakwa misalnya surat pernyataan pengakuan bersalah dan sebagaian ada hal hal dokumen yang tidak ditanda tangani oleh terdakwa, misalnya Dokumen dari bank .ujar Alexandria.
Dilain tempat Winarti SH selaku kuasa hukum terdakwa sebagain ada yang diakui terdakwa dan sebagai banyak yng ngak cocok dan tidak diakui oleh terdakwa , ujar kuasa hukum terdakwa .
Perlu diketahui , dalam surat dakwaan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Alexandria merugi sebesar 9 miliar.
Kerugian tersebut disebabkan lantaran terdakwa meyakinkan korban agar menyetorkan dana guna investasi bidang batu bara serta terdakwa membuatkan draft risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SBE.
Dalam draft RUPS diatas, mengenai pemberian saham sebesar 40 persen terhadap Alexandria.* Rhy