Surabaya ,Warnakotanews.com
Sidang pornografi bertajuk kebaya merah yang mendudukkan dua Terdakwa yakni Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa.
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para Terdakwa menjalani sidang secara offline. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan saat masuk ke ruang sidang.
Kuasa hukum para Terdakwa yakni Nur Badriyah usai sidang mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan secara detail terkait persidangan karena digelar tertutup untuk umum.
” Karena sidang tertutup maka kita tidak bisa menjelaskan secara detail materi Persidangan,” ujarnya usai sidang.
Para Terdakwa diadili lantaran bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Para Terdakwa sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Terdakwa secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing, para Terdakwa menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * Rhy