Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY . Diruang sidang Kartika 2 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiarso, dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Ari Widodo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Sabetania R. Paembonan, SH.MH ,Jaksa Rista Erna Soelistiowati, SH. dan Jaksa Ribut S, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( KAJATI JATIM ).
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor 1809/Pid.B/2022/PN.SBY, kali ini beragendakan Tuntutan, surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( KAJATI JATIM ). Kamis,03/11/2022
Diketahui sidang dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan ini selalu berpindah-pindah tempat ruang sidang Dan akhirnya Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diruang Kartika 2, kamis 03-11-2022.
“Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa Indro Prajitno 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Sabetania
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan Surat Pernyataan pengakuan bersalah yang ditandatangi oleh Indro Prajitno dan itupun suratnya dibawa oleh Alexanderia. Pertanggal 20 Agustus 2022
Terdakwa penipuan cek kosong yang mengakibatkan korban Alexanderia merugi miliaran rupiah Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa berawal saat Terdakwa Indro Prajitno mengaku mendapat kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PLN Batu Bara) dan membutuhkan investor.
Kemudian, rekan kerjanya Dewi Ratnaning Winastuti als Kezia menghubungi korban Alexasandria IG alias Thian Hok.
Dalam pertemuan, terjadi kesepakatan, korban dijanjikan mendapat bagian untung Rp 49 ribu perton setiap pengiriman batubara. Selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019, terdakwa Indro Prajitno sudah meminta uang sebesar Rp.17.145.458.936.
Terdakwa juga meyakinkan korban, Oktober 2019, Indro Prajitno membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLS) PT SBE mengenai pemberian saham 40%.
Dalam transaksi tersebut, Alexandria telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara. Namun, saat pembayaran tahap ketiga dan ke empat Alexandria IG alias Thian Hok belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.
Saat dilakukan pembayaran melalui cek senilai Rp 6.136.200.000 dan Rp 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan, ternyata saat dicairkan ditolak oleh bank, karenakan dana pada rekening tidak mencukupi ( kosong ). Akibat perbuatan terdakwa, korban Alexandria merugi Rp 9.195.845.872.
Setelah selesai sidang Asminati kuasa hukum terdakwa Indri Prajitno menjelaskan “akan melakukan pembelaan karena disini tidak bisa membuktikan prihal cek kosong tersebut, cek di kuasahi oleh pelapor mana bisa membuktikan cek itu ada atau gak ada duwitnya,” jelasnya ke wartawan
Dilain tempat seusai Sidang menurut Alexandria IG alias Thian Hok “ada pihak yang berusaha untuk menggabungkan antara utang piutang dengan kasus cek kosong yang notabene kedua masalah tersebut adalah perkara yang berbeda,”Yang disidang ini cek bodong, bukan utang piutang,”jelas Alexeandria ke wartawan.
Masih menurut Alexanderia berharap Integritas dan independensi Hakim dan aparat penegak Hukum harus jeli di dalam khasus Indro Prajitno, terdakwa yang terjerat perkara cek bodong ini
“Jaksa sudah memberikan tuntutan maximal empat (4) tahun penjara. Akankah Hakim tak berkiblat berani membebaskan terdakwa seperti sesumbarnya di awal persidangan,” Tutur Alexanderia.
“Semoga Hakim mengutamakan integritas sekaligus menjunjung tinggi MARWA dan Martabat Hakim”, tambah Alexanderia.*Rhy