Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perkara dugaan penipuan dan pengelapan terdakwa Buchori digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 02/11/2022.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi, Buchari yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H .
Dipersidangan, Uwais Deffa I Qorni SH.MH Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, di dalam dakwaannya, menjelaskan dan menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, Uwais Deffa I Qorni SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan, Deny Kurniawan sebagai saksi yang guna dimintai keterangan dipersidangan, keterangan yang disampaikan Deny Kurniawan hanya mengetahui terdakwa Buchori sebagai pemberi pekerjaan.
Lebih lanjutnya terdakwa telah merekomendasikan Soen Hermawan, sebagai operator yang mengirimkan tiang pancang.
” Terdakwa beri pekerjaan ke PT.Andalan yang Jenis pekerjaan dibidang pengiriman tiang pancang dari Gresik, dan pengirimannya dikirim menggunakan mobil Truck sebanyak tujuh (7) kali pengiriman,” jelasnya.
Jaksa Penuntut umum (JPU) pun, juga meyakinkan, Majeli Hakim Erintuah Damanik SH.MH , bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah terlampir dalam berkas sebagai bukti di persidangan.
Sebelum Persidangan diakhiri dan atau ditutup oleh ketua Hakim, terdakwa dalam kesempatan tanggapan keterangan saksi menganggukkan kepala mengiyakan. Lebih lanjut lagi. terdakwa Buchori merekomendasikan Soen Hermawan, sebagai operator yang mengirimkan tiang pancang.
Sedangkan, terdakwa meyakinkan Eko Prasetyo selaku, Kepala Cabang PT.Andalan di Surabaya, guna menjalin kesepakatan investasi dengan memberikan beberapa Biro Gilyet (BG).
Selanjutnya, PT. Andalan telah melakukan transfer guna investasi. Setelah transfer ternyata, PT. Andalan mengetahui bahwa pekerjaan yang disampaikan terdakwa Buchori adalah fiktif.
Terkait hal diatas, saksi melakukan pencairan dua Biro Gilyet (BG) yang telah jatuh tempo. Sayangnya, pihak Bank di Kejaten menolak pencairan BG tersebut, karena dana tidak mencukupi ( kosong )*Rhy