Surabaya, warnkotanews.com
Sidang lanjutan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT). Terdakwa Aiptu Irfan Firdian, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Selasa 01/11/2022.

Di dalam proses persidangan kali ini beragendakan tuntutan, Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Deddy Arisandi, dari kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama empat (4) bulan.

Pada waktu proses sidang ruang sidangnya selalu berpindah-pindah awalnya di ruang sidang Garuda 1, pindah ke ruang Sidang Tirta 2 dan pindah lagi ke ruang Garuda 1 . Patut untuk dipertanyakan disini ada dugaan bahwa persidangan ini bisa lepas dari pantauan wartawan.

Selepas sidang Istri terdakwa terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 4 bulan menyatakan bahwa, Saya merasa kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Saya kepingin tau jalannya persidangan nunggu mulai tadi, eh gak taunya sidang udah selesai saya tidak terima mas,” kata istri terdakwa di serambi pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari Kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga terhadap suaminya (terdakwa Aiptu Irfan) karena jarang pulang. Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam dan saat itu kejadian, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Manukan Surabaya, melihat terdakwa (suaminya) bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil.

Karena gak terima, terdakwa kepergok, YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya. Yang mana sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuk laporan di Polrestabes Surabaya. Karena masih wilayah Polrestabes Surabaya.

Sementara itu YN dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa, Selain suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak. YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri YN di Bank sekitar Rp. 200 juta lebih.

“Saya pernah diusir trus mesti tinggal dimana, saya bersama kedua anaknya,” jelas YN kepada awak media.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *