Surabaya,warnakotanews.com
Akhirnya, Bos Manna Mobil Kertajaya Terry Immanuel Yoseph Winarta ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Surabaya. Hal ini diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tidak sendiri, anak dari Tio Denis Winarta ini ditahan sejak 24 Oktober 2022 oleh Kajakasan bersama anak buahnya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Suparlan H, SH. Rencana sidang awal digelar hari Kamis, November 2022 di ruang Garuda PN Surabaya.
Menurut dakwaan perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby, peristiwa terjadi saat korban Lauw Shirley Andayani Loekito bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta didalam showroom Manna Mobil Jl. Kertajaya Surabaya, Sabtu tanggal 19 Februari 2022. Tujuannya, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang punya hutang korban Rp250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil. Rencana mobil Porsche dibeli Terry Immanuel Yoseph Winarta Rp1,4 miliar.
Korban Lauw Shirley Andayani Loekito dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta. Sedangkan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono belum datang. Terry kemudian meminta agar Shirley menunggu Ajub selaku pemilik mobil.
Saat itu, Shirley meminta agar Terry untuk melakukan transfer ke rekening bank sesuai sejumlah hutang milik saksi Ajub. Sehingga terjadi perdebatan antara terdakwa Terry dan Shirley.
Terry kemudian mengusir Shirley dengan paksa, dengan cara badan korban diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Tidak itu saja, punggung korban dari belakang didorong-dorong oleh terdakwa agar keluar dari showroom.
Setelah itu saksi korban Shirley membalikkan badan berhadapan dengan terdakwa Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphonenya, sambil berjalan mundur keluar showroom.
Terry berusaha merebut handphone Shirley, dengan meminta bantuan Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.
Sontak Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.
Akibatnya, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto didakwa pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan..*Rhy