Surabaya,warnakotanews.com
sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Fathur Rohman ( 44 ) warga Jalan Kejawan Lor Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya .

sidang kali ini Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan
Saksi A de charge, yakni Siti Muchaiyah dan Ainul merupahkan istri dan adik terdakwa .
dalam fakta persidangan terungkap keterangan saksi korban merupakan Keponakan istri Terdakwa. Bahwa Hubungan Terdakwa dengan korban merupakan seperti hubungan Orang tua dengan anak.

terungkap juga pada bulan Oktober tahun 2019, istri Terdakwa mengajar melalui daring (zoom). Bahwa setiap Korban bermain dirumah Terdakwa tersebut, pasti Istri Terdakwa mengetahuinya, karena proses mengajar pada waktu itu dilaksanakan dirumah melalui daring (zoom). Bahwa salah satu anggota Polri KP3 yang mengamankan Terdakwa merupakan saudara Korban.

masih menurut saksi bahwa konflik interest antara Terdakwa dengan Keluarga korban dari orang tua laki-laki yang menjadi anggota Polri di KP3 Terdakwa mengaku kepada istrinya, tidak pernah melakukan penitrasi, Terdakwa hanya memeluk korban dari belakang dan mencium kepalanya (tanpa ada nafsu birahi). Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, korban Jihan mengakui kepada Istri Terdakwa/ Bukde nya, bahwasanya Terdakwa tidak melakukan penitrasi pada korban. Istri Terdakwa mengatakan, Korban dulu pernah jatuh dari sepeda sampai kelaminnya keluar darah, dan dibawah ke dokter spesialis kelamin.

dari hasil keterangan kedua saksi , terdakwa membenarkan dan tidak menyangkal .
untuk sidang selanjutnya dilanjutkan tanggal 6 Febuari 2024.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa yakni Budiyanto SH , mengatakan kedua saksi yang dihadirkan sangat meringankan terdakwa . memang itu kebenarannya. tinggal hakim sebagai wakil Tuhan lebih jeli dan teliti dalam mengambil putusan .ujar kuasa hukum terdakwa .* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *