Surabaya,warnakotanews.com
Anak kandung Tergugat 6, Nyonya Tjandra dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Nyonya Tjan Sian Nio (Penggugat) melawan Sherly Erawati Cs (Tergugat) tidak terima lantaran orang tuanya dipanggil di persidangan.
Anak Nyonya Tjandra yaitu Guntur Kosasih dan Kilat Kosasih diketahui melayangkan surat keberatan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu atas panggilan sidang kepada ibunya tersebut.
Isi surat itu diantaranya terdapat pernyataan bahwa Candra alias Nyonya Tjandra tidak mungkin membuat surat kuasa tertanggal 25 Maret 2022 tanpa seizin dan sepengetahuan anak-anaknya.
Mereka menyatakan Surat Kuasa yg dibuat untuk Alexander Halim Suprana pada tanggal 25 Maret 2022 tersebut diduga tidak sah dan batal demi hukum.
Namun Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H, diduga menolak dan meminta menunjukkan Surat Kuasa dari Nyonya Candra alias Tjandra tersebut.
Sedangkan dalam lanjutan persidangan perkara ini Senin, (4/12/2023), dengan agenda sidang ke-3 upaya perdamaian di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim menentukan Hakim Mediator untuk melakukan mediasi pada persidangan pekan depan.
“Untuk Hakim Mediatornya yakni Hakim I Ketut Kimiarsa, S.H, M.H,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Seusai persidangan Achmat Dasquari, S.H, M.H, C.T.L, salah seorang tim Penasihat Hukumnya Penggugat Nyonya Tjan Sian Nio dari kantor hukum dari Kantor Hukum “Lembaga Reclasseering Indonesia – Komisariat Provinsi Jawa Timur” merasa kecewa dengan tertundanya sidang, karena menurutnya dari pihak Tergugat maupun Turut Tergugat mangkir atau tidak hadir.
“Padahal kita sudah persiapkan untuk mediasinya,” ungkap Mochammad Solichin, tim PH-nya Nyonya Tjan Sian Nio lainnya.
Sementara pihak Tergugat maupun Para Tergugat tidak mau memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai perkara perdata PMH ini. Mereka bergegas pergi meninggalkan PN Surabaya.
Perkara perdata PMH ini bermula sewaktu Nyonya Tjan Sian Nio meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3999 miliknya untuk jaminan tambahan kredit CV. Intan yang diwakili Direkturnya yakni, Nyonya Sherly Erawati Wirjosusanto dimana SHM itu akan dikembalikan dalam tempo paling lama 2 tahun.
Namun kenyataannya, sampai 7 tahun lamanya SHM milik Nyonya Tjan Sian Nio itu tidak dikembalikan dan apesnya CV. Intan sendiri tidak diketahui dimana keberadaannya kantornya alias diduga fiktif.
“Akibat Nyonya Tjan Sian Nio tidak dapat menikmati haknya, maka klien kami menuntut kerugian materil dan immateriil secara sekaligus sebesar Rp 11 miliar kepada para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng,” tegas Mochamad Solichin di persidangan sebelumnya.* red