Surabaya,warnakotawes.com
Sidang pembunuhan Istri TNI yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Sidang kali ini Pembacaan Vonis
Terdakwa Listiani, terdakwa divonis 10 tahun penjara oleh hakim.
terdakwa terbukti bersalah ,melanggar pasal 340 KUHP Pembunuhan rencana ,
menanggapi putusan hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir pikir , sedangkan jaksa penuntut umum langsung menerima putusan hakim ,
sedangkan kuasa hukum terdakwa menjawab pikir pikir lantaran terdakwa tidak mengetahui mengenai adanya pemesanan racun untuk membunuh korban .
Sementara Terdakwa Andrianto, anggota TNI-AL berpangkat kopda jabatan juru navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351, yng merupakan Suami Korban divonis oleh Pengadiln Militer 15 Tahun Penjara Dan di pecat tidak secara terhormat .
Seperti diketahui terdakwa beberapa kali ketahuan selingkuh oleh korban Pipiet , sehingga terdakwa Listiani Agustina dan Andrianto, berencana membunuh korban Pipiet , korban beberapa kali diracun oleh terdakwa namun gagal , hingga akhirnya terdakwa Andrianto yang merupakan suami korban Pipiet , yang membunuhnya dengan cara di cekik dan lehernya dililit dengan kawat dan mayatnya dibakar lalu di buang ke bangkalan. *Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *