Surabaya,warnakotanews.com
Lantaran terbelit kebutuhan sepasang Suami Istri Jennes Puspita dan Andreas Rizky Prastika nekat gelapkan uang kos kosan senilai kurang lebih 10 juta.

Yunita selaku pemilik kos kosan sudah memberikan kesempatan kekeluargaan namun terdakwa tak pernah mengakui malah. akhirnya kita bawah perkar ini ke jalur hukum .
dalam fakta persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi Yunita selaku pemilik kos kosan , dalam keterangannya ,
bahwa terdakwa di dipercaya untuk menjaga kos dengan gaji 3 juta perbulan , pembayaran kos bisa melalui transfer dan melalui terdakwa,beberapa anak kos membayar melalui terdakwa namun uang pembayaran tidak disetorkan ke pemilik kos Yunita , melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi .Senin,( 26 Febuari 2024 ).

Padahal Yunita dalam kasus ini sudah berupaya didamaikan namun gagal karena tidak mau mengembalikan uangnya.

diketahui Perkara penggelapan uang kos ini terjadi pada 25 Juni 2023 lalu , pada saat terdakwa dipercaya sebagai penjaga kos bersama suaminya .
akibat perbuatannya terdakwa di jerat dan diancam pasal 372 KUHP Jounto pasal 55 tentang Penggelapan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *