Surabaya,Warnakotanews.com
Direktur RSUD dr Mohamad Soewandhie , dr.Billy Daniel Messakh Sp.B , dilaporkan polisi atas dugaan pencemaran nama baik Dr.dr Totok Suhartojo,Sp.B,FINAcs selaku dokter di Rumah sakit tersebut .

Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SPRINT – Lidik
/ 250 /IV/ Res 1.14./ 2022 / Reskrim .
tanggal, 13 April 2022, dimana
Laporan Hasil Gelar Perkara di tingkat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal
21 April 2022, dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unsur pengawasan penyelidikan internal, yang
mendiskusikan dapat atau tidaknya perkara yang Saudara laporkan ditindaklanjuti ke tingkat
Penyelidikan selanjut telah dilaksanakan Gelar Perkara dengan kesimpulan dan rekomendasi gelar
bahwa perkara tersebut dilimpahkan Polrestabes Surabaya. Selasa,( 9/8/2022 ) .

Surat Keputusan No. :
X.188.45/1089/436.8.4/2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang
Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatannya
menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
telah ditindak lanjuti Oleh Tergugat I dengan menerbitkan
Surat Keputusan Nomor X. 188.45/1237/436.8.4/2022
tanggal 19 Juli 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Walikota Surabaya Nomor: X.188.45/1089/436.8.4/2022
tentang Penjatuhan Hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas)bulan dalam DIKTUM KEDUA menyatakan terhitung mulai
tanggal 19 Juli 2022 Jabatan Fungsional Sdr. Dr. Dr. Totok
Suhartojo, Sp.B.,FINACS dari Dokter Pendidik Klinis Utama menjadi pelaksana RSUD dr. M. Soewandhie Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Menurut kuasa hukum Prof , Dr.H Sunarno Edy Wibowo,SH,MHum, dimana perbuatan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh direktur rumah sakit yaitu dr.Billy Daniel Messakh Sp.B diduga menyebar omongan lebih dari Satu terkait Scorsing yang dijatukan oleh direktur rumah sakit terhadap Dr.dr Toto Suhartojo Sp.B, FINAcs .Atas penurunan jabatan dan Scorsing . Ujar Bowo .

Perlu diketahui, berdasarkan Kepres no 60/M tahun 2016
Dr.dr . Mohamad Soewandi kota Surabaya , terkait pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 5 Desember 2018 sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli utama pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Mohamad Soewandi Kota Surabaya.

Hingga berita ini diberitakan pihak awak Media Warnakotanews belum konfirmasi terhadap direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Moh Soewandi .* Rhy

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *