Surabaya,warnakotanews.com
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Henry Hartono Mantan RW Kalijudan IX,segera disidangkan
yang diduga terjerat Penipuan dan Penggelapan.
Henry Hartono didudukan di kursi pesakitan Lantaran perkara Penipuan dan Penggelapan yang akan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Di Ruang Garuda dengan ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidie, SH.,MH.
Berkas perkara yang merugikan Nagasaki Widjaja sebesar Rp 100 juta ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya .
Menurut Jaksa Penuntut Umum Suparlan SH, selaku jaksa yang menyidangkan menerangkan bahwa berkas sudah dilimpakan dan kita nunggu jadwal dari Pengadilan . Ujar Parlan saat dikonfirmasi .
Dalam perkara ini terdakwa Henry Hartono didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 Kuhp
Atas laporan polisi dengan nomer LP/ 305/ B /VII / 2023/ Jatim / Restabes SBY / Sek TBSR.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran SIPP PN Surabaya di jelaskan , terdakwa akan disidangkan pada Rabu , 4 Oktober 2023 di Ruang Garuda PN Surabaya.
Bahwa terdakwa Henry Hartono dibulan Nopember 2019, bertempat di Warkop Jalan r. H. Soekarno Mer Kalijudan Surabaya.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tpu mushhat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Nagasaki Widjaja selaku korban melakukan pembelian sebidang tanah yang berlokasi di ialan dr Ir H Soekarno Surabava (Merr kalijudan Surabaya) dan setelah saksi Nagasaki Widjaja melakukan pernbayaran uang muka sebesar Rp. 700 000,0
00,- (tujuh ratus juta rupiah) korban melakukan pengecekan surat suratnya di Kelurahan Kalijudan ternyata sebidang tanah tersebut adalah bagian dari fasilitas Umum milik Pernerintah Kota Surabaya.
Pada saat itu Nagasaki Widjaja kebingungan karena telah melakukan pembayaran namun proses jual beli tidak dapat dilakukan selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas datang terdakwa Henry Hartono menawarkan dirinya kepada korban sanggup untuk mengurus surat tanah tersebut sampai dapat kejelasan sehingga proses jual beli dapat dilakukan dan menyakinkan korban agar tidak kebingungan, lantaran adanya jalur khusus untuk menqurus tanah tersebut sehingga proses jual beli tanah tersebut bisa di teruskan dengan syarat memberikan uang untuk biaya penqurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) mendengar perkataan tersebut
membuat korban yakin dan percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,000. Dengan Dua kali pembayaran melalui transfer di BCA No rek, 7080160202 An. Henry Hartono.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari korban Nagasaki Widjaja dengan jumlah Rp. 100,000 000,- terdakwa tidak pernah memperqunakan uang tersebut untuk melakukan pengurusan tanah sebagaimana yang terdakwa janjikan kepada korban .
Akibat perbuatannya korban Nagasaki Widjaja
mengalami kerugian sebesar Rp. 100 .juta sedangkan terdakwa Henry Hartono didakwa Pasal 378 dan 378 KUHPidana.*Rhy
[