Surabaya,/Warnakotanews.com
Ketua Majelis Hakim Siswanti SH,MH memutus perkara Laka lantas dengan terdakwa Antonio . Dalam Amar putusannya yang dibacakan di R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Mengadili ” Menyatakan terdakwa Antonio secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Selasa, ( 9 / 8 /2022 )
Atas kelalaian bersepeda motor mengakibatkan korban Cahyono meninggal dunia, Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Ujar Hakim Siswanti SH,MH .
Dalam putusan tersebut Hakim memberikn kesempatan kepada kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum apakah putusan tersebut diterima atau pikir pikir . .hingga kedua nya menjawab pikir pikir.
Usai persidangan Kuasa hukum terdakwa Bima Putera Limahardja SH. Pada awak media
Ats putusan 8 bulan penjara kuasa hukum terdakwa mengatakan putusnaa. 8 bulan yang dijatukan ke kliyen kami sama sekali tidak adil .
Dimana Dalam persidangan ini yang disidangkan ini penyebab kecelakaan atau penyebab kematian ?
Padahal dalam dakwaan tersebut adalah penyebab kematian bukan penyebab kecelakaan . Pada saat ini dimana dalam fakta persidangan yang penyebab kematian diduga ( Siska ), apalagi yang menyebabkan korban meninggal yaitu Siska tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dalam hal ini ketimpangannya udah jelas sekali .
Dapat dikatakan oknum Hakim dan Jaksa kurang jeli dan cermat Dalam menilai fakta dilapangan penyebab kematian ,sedangkan JPU juga tidak bisa menghadirkan Siska penyebab kematian korban apalagi kami selalu meminta dan meminta pada majelis hakim agar Siska penyebab kematian Cahyono tidak dapat dihadirkan dalam hal ini menjadikan suatu pertanyaan besar ? ?? Dan Kejanggalan dalam suatu rangkain hukum diduga ada Rekayasa Hukum terhadap Terdakwa Antonio ,
Dan tiba tiba ada putusan vonis 8 bulan penjara , seperti ini dan jelas jelas putusannya penyebab kematian .dimana Dalam fakta persidangan , atas Keterangan Saksi dari Kepolisian Supar Minggu yang lalu dari mobil dengan nopol B …..dan kita semua tahu dikemudikan oleh siapa ( diduga Siska staf rumah sakit dr Soetomo anak keluarga TNI dan Polisi ) .
saksi Supar membeberkan analisanya bukti CCTV atas peristiwa lakalantas yang melibatkan antara dua kendaraan bermotor roda dua dengan mobil Honda CRV tersebut.
kejadian lakalantas tersebut diketahui saat dirinya sedang dinas pagi di Polsek Dukuh Kupang, “Saya dapat informasi telepon dari rekan-rekan Polsek Gubeng. Dari informasi tersebut, saya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tuturnya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ditanya bagaimana hasil olah TKP yang dilakukan, Supar menyebutkan setelah tiba dilokasi kejadian dia berusaha mencari saksi namun tidak ketemu. Lantas dia melakukan pengecekan lewat CCTV, sehingga dia bisa menyimpulkan dan membuat sketsa gambar.
Hasil ungkap Supar menjelaskan, sepeda motor yang dikemudikan Cahyono yang menabrak sepeda motor Antonino, setelah menabrak Cahyono jatuh ke kiri dan pada saat Cahyono berusaha berdiri atau bangun malahan ditabrak sama mobil CRV yang dikendarai Sisca yang pada waktu itu tengah melintas.
“Pada waktu itu ada mobil CRV yang melintas dan terjadilah tabrakan sama mobil itu. Kendaraan Antonino yang ditabrak Cahyono hanya oleng, berdasarkan CCTV, Antonino sempat menoleh, dia tidak tahu ada tabrakan dibelakangnya. Makanya dia tidak berhenti dan langsung melaju ke utara,” ungkapnya.
Menerangkan, jika menurut CCTV yang kita lihat, bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor bernopol L 3697 AB, yang di kemudikan oleh terdakwa selatan ke Utara yang berjalan dilajur kiri kemudian terdakwa berpindah lajur kekanan dengan kecepatan 40 km / jam hendak belok kekanan ke arah jalan Semolowaru Surabaya .
Dalam hal bukan hanya Terdakwa Antonio saya yang harus dijadikan terdakwa , Tetapi Siska tidak dijadikan terdakwa , Ada Apakah ini ??.
Apakah ada dugaan korban adalah seorang TNI dan yang menyebabkan kematian penabrak Anak seorang TNI sehingga. Bisa bebas dan berlengang kangkung Tampa menghukum perbuatannya , sehingga terdakwa Antonio yang di jadikan tumbal diskriminal hukum
Bisa dikatakan hukum tumpul ke atas runcing ke bawah“. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.
Dan istilah tersebut terjadi pad klien kami Antonio . Ujar Bima pada awak media.
Secara sudut pandang hukum ,
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menentukan: —Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Bagaimana peranan pengemudi Sisca yang menabrak Cahyono hingga tewas , Apakah tidak terjerat hukum dan dibebaskan dari jeratan hukum ?
Hingga pemberitaan ini dinaikan Siska belum dikonfirmasi oleh pihak media.*Rhy