Surabaya (warnakotanews.com) – Gebrakan Walikota Surabaya, Eric Cahyadi dalam Hal Sambat Warga Surabaya yang diadakan setiap hari Sabtu. Acara sambat warga untuk yang kedua kali ini, warga Surabaya sangat antusias,Senin (04/07/2022).

tak hanya itu ketika ada penyimpangan atau kelalaian dalam hal pelayanan pemerintahan Eric sangat tegas untuk menindaki dan mencari Solusi, dan langsung disikapi di panggil baik itu berhubungan dengan kelurahan, kecamatan atau dinas-dinas yang di bawah naungan walikota Surabaya.

Salah satunya yang diungkapkan oleh Wirjono Koesoema Terhadap pengaduan jual beli rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara no 30 dan 30 A Surabaya.

Dimana BPHTB sebagai salah satu syarat proses balik nama sertifikat Hak Milik, dimana BPHTB tersebut Kacau dan perlu di cermati bahwa BPHTB tersebut diatas timbul keanehan dan kejanggalan, bahwa BPHTB seharusnya terdaftar nomer Validasi dari Bank Jatim yang bersangkutan .

Berdasarkan Informasi dari Bank Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan, bahwa setiap Bank Swasta maupun pemerintah sebagai Bank penerima pajak negara wajib menyelenggarakan administrasi perbankan dengan mencatumkan nomor validasi yang diberikan Bank Jatim dari Bank Indonesia (BI).

Bilamana BPHTB tersebut tidak terdapat nomer Validasi yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) patut diduga mempermainkan uang negara, berakibat negara dirugikan atas penerimaan pajak negara.

Bahwa proses balik nama sertifikat Hak milik yang dilakukan oleh kantor BPN Surabaya II patut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum proses balik nama, seharusnya yang menjadi acuan balik nama bukan PPJB lunas yang dibuat dihadapan PPAT, patut diduga BPN Surabaya II mempermainkan hukum demi memperkaya diri sendiri oknum Bpn Surabaya II.

Saya mohon kepada Walikota Surabaya Eric Cahyadi, “untuk meninjau kembali Sertipikat hak milik khususnya oknum-oknum yang terkait dan diduga bermain hukum, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesi agar tercipta Supremasi hukum yang baik dikemudian hari serta adanya GOOD AND CLEAN GOVENRNANCE ( Pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa )”, Ujar Wirjono Koesoema.

Perlu di ketahui, bahwa Wirjono Koesoema melakukan jual-beli rumah Lebak Jaya 3 Utara 30 dan 30A, dengan calon pembeli Simon Effendi dengan Notaris dan PPAT Devi Chrisnawati SH, fakta hukum yang terungkap dan terurai : Bahwa saya selaku penjual rumah yang bernama Wirjono Koesoema, saya buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dan PPAT Devi Chrisnawati, SH No.79 tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai Rp.1.083.000.000 baru dibayar secara bertahap oleh calon pembeli Simon Effendi secara terakumulasi sebesar Rp. 195.000.000, sisanya sebesar Rp. 988.000.000, hingga sekarang belum dibayar lunas oleh calon pembeli Simon Effendi.

Selang beberapa waktu kemudian calon pembeli Simon Effendi melakukan balik nama Sertipkat Hak Milik (SHM) No.3132 dan No.3133, sudah dilakukan proses Balik Nama Sertpikat Hak Milik (SHM) No.3132 dan No.3133 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya Il dengan cara membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seakan akan lunas, dan dibuatkan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan dibuatkan Pajak PPh Final.

namun kenyataannya proses balik nama Sertipkat Hak Milik adalah Cacat Formal (Cacat Hukum) karena proses balik nama Sertipkat Hak Milik Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) bukan Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan PPAT bukan
dihadapan Notaris.

Tak hanya itu Pengaduan terhadap Pemilihan Dugaan RT Ilegal yang ada di Kecamatan Sambi kerep. Menurut Mulyanto, wacananya akan ditindak lanjuti oleh kecamatan Sambi kerep .*RHY

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *