
Surabaya,Warnakota.newscom
Diduga adanya kelalaian Administrasi Pengadilan Negeri Surabaya Terkait penangguhan tahanan kota atas terdakwa Oknum Notaris Eddy Susanto SH dan Istrinya Fenny Talim hingga Kejaksaan sudah tidak berwenang lagi atas penangguhan kedua terdakwa tersebut yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas jaminan Paspor dan BPKB sepeda motor masih tetap di simpan di Kejaksaan Tinggi Surabaya yang administrasinya diambil ahli oleh kejaksaan Negeri Surabaya dalam hal ini ada dugaan pelanggaran wewenang suatu Istansi hukum .
,” Menurut Jaksa Hari Basuki saat dikonfirmasi atas jaminan Penanguhan kedua terdakwa mengatakan , memang ada jaminan paspor dan BPKB untuk kedua terdakwa Anny Talim dan Eddy Susanto yang di titipkan di kejaksaan tinggi, agar kedua terdakwa tidak lari.
Awalnya di kejaksaan Tinggi terdakwa sempat ditahan Dua hari setelah itu ada jaminan sebagai penangguhan atau tahanan kota.
Karena ini merupakan kewenangan Pengadilan seharusnya Pengadilan memberikan surat ditanggukan kepada kedua terdakwa, dan dasarnya apa pengadilan memberikan penagguhnnya hingga sampai saat ini saya belum menerima, penangguhannya atas Dua terdakwa yang ditangguhkan oleh Pengadilan hanya dikatakan secara lisa dari Hakim ketua majelis, akan tetapi secara fisik kita belum menerima kalau secara fisik di Kejati kita tuangkan di Berita acara, biar nanti saya tak koordinasi sama kejaksaan Negeri Surabaya.
Kalau kita menerima fisik ( surat ) ditanggukannya atas Dua terdakwa Eddy Susanto dan Fenny Talim Maka jaminan pasport Dan BPKB sepeda montor saya limpahkan ke Pengadilan . ” Ujar Jaksa Hari Pada Wartawan.
Sementara menurut Suparno SH,MH selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya,mengakui kalau barang bukti sebagai Jaminan penagguhan atas Kedua terdakwa Edhi Susanto SH dan Fany Talim dititipkan di Kejaksaan Tinggi . Ucapnya
Perlu diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Perkara 911/Pid.B/2022/PN Sby
Bahwa Terdakwa Edhi Susanto, S.H., M.H dan Fenny Talim ( Istri Edhi Susanto ) pada tanggal 6 April 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2018 dan bulan Agustus 2018 bertempat di Kantor / rumah Notaris Edhi Susanto di Jalan Anjasmoro No. 56 B, Rt. 002/Rw. 007, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan – Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, akibat perbuatanya kedua terdakwa di jerat pasal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Namun dalam persidangan Kedua Oknum Notaris tidak ditahan ( ditanggukan dialikan ke tahanan kota ) .* Rhy