Surabaya,,Warnakotanews.com
Sidang PT.Corpus Prima Mandiri yang mendudukan terdakwa Kristhiono Gunarso, selaku direktur ,kembali digelar di R Cakra PN Surabaya,
Sidang kali ini JPU dari Jaksa Agung Hadirkan Saksi Hernando selaku Sales marketing Trimitra Jaya Raya agen dari PT Corpus Prima Mandiri.Kamis ( 13/Maret/ 2023 ).
Saksi Hernando merupakan mantan pegawai Citi Bank, pada fakta persidangan , saksi Menerangkan terkait bagaimana cara untuk mengajak calon nasabah yang merupakan pegawai Citi Bank.
kalau corpus perusahaan sehat dan bonafide,2018 hingga 2021 tidak pernah macet pencairan, bunga terakhir tahun 2021 tidak cair lagi, dari investor ke pt corpus prima saya yang berikan rekening dari Tri Mitra ke investor, dan yang didapat investor adalah warkat semacam deposito (Bukan Deposito), Mereka tahu dananya tidak ada disaya adanya di corpus,”kata saksi mengisahkan sebelum terjadi masalah, saat ditanya Jaksa Sangadji,SH,MH dari kejagung jakarta, Kamis (13/4), diruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu Jika dirinya pernah jadi investor di PT Corpus namun saat ditanya apakah kenal dengan Nurhasan (Iwan) mengaku tidak mengenal ketika ditanya Jaksa Harwiadi,SH dari Kejari Surabaya.
“Saya juga pernah jadi investor saya percaya ke pak Kristhiono Gunarso, Investor ada 8 orang total 7 M (Miliar) saya tidak kenal dengan Oon Suhendi,
,”ujar Hernando didepan majelis hakim yang diketuai Saefudfin.
Kemudian saat tiba giliran tim penasehat hukum terdakwa advokat Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,SH,MH,MM,CLI (Oscar) dan Robinson Panjaitan,SH,MH mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi.
“Saksi saya mau bertanya pada waktu trading apakah trading tersebut ada membahas perjanjian-perjanjian kalau terima investor begini, Apakah saudara saksi memberikan sesuai apa yang di instruksikan Pertanyaan saya didalam perjanjian tersebut apakah diatur tenor bunga, Setahu saksi kalau 8 nasabah itu sesuai enggak, Apakah 8 saksi ada komplain enggak tidak terima keuntungan, jadi warkatnya ada keuntungan berikutnya, tahu pt corpus ini sudah pailit saksi tahu apa saja aset corpus,”tanya pengacara Robinson Panjaitan.
“Dibahas, sesuai rata-rata langsung jadi tunggu instruksi dari nasabah, nanti perwarkat ada keuntungan, Saya salah kalau mengatakan deposito, saya mengatakan surat utang, Tidak ada komplain, Aset Corpus ada pergudangan di gresik, ruko di Jogja dan denpasar,”pungkas saksi.
Terkait dengan PT .Cotpus dipailitkan saya tahu , tak hanya itu saksi
memberikan pinjaman pribadi kepada Kristhiono Gunarso Owner atau Direktur PT Corpus Prima Mandiri atau Corpus Asa Mandiri, Sempat saya bilang bahwa anda tidak mendaftarkan tagihan ke Kurator atau melapor polisi apkah ada alasan tertentu mungkin, ? Tandas pengacara Oscar secara tegas.
Lalu selanjutnya, saksi merespon pertanyaan pengacara terdakwa.karena saya masih percaya dengan pak Kristhiono Gunarso ,” dan saya sudah mengecek aset aset , baik diwilayah Gresik pergudangan , apartemen jogya dn di Bali . Ucap saksi.
Sementara usai persidangan Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,SH,MH,MM,CLI selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan , bahwa keterangan saksi hari ini sangat meringankan terdakwa , dimana Saksi Hernando salah satu kreditur dari pak setiono Gunarso .tak hanya itu saksi mengatakan PT. Corpus sudah pailit , dia tidak mengajukan tagihan dan tidak melaporkan ke polisi, saksi juga mengecek aset milik Kristiono Gunarso , yang di Gresik pergudangannya juga masih aktif , apartemen di jogya , karena saksi percaya kemampuannya untuk mengembalikan dana para investor Corpus , Ujar kuasa hukum terdakwa.
Sayangnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung ketika dikonfirmasi awak Media , hanya bisa menjawab , untuk saat ini saya belum bisa memberikan stetmen . Ujar JPU Kejagung .* Rhy