Surabaya (warnakotanesw.com) – Dua orang pengedar sabu seberat 43,4kg dalam 42 kemasan teh China divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, Kamis (07/07/2022) siang.
Dua pengedar narkoba tersebut divonis hukuman mati atas pertimbangan hakim, karena perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang cukup banyak dan merusak generasi bangsa .
Menanggapi vonis tersebut Dua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan banding atas dasar hak asasi manusia.
Dua terdakwa Pengedar sabu seberat 43,4 Kg (Kilogram) Dalam 42 Kemasan Teh China yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Beberapa waktu lalu, masing-masing bernama Dwi Vibbi Mahendra serta Ikhsan Fatriana.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Martin Ginting Selaku Ketua Majelis Hakim , 2 (Dua) Pengedar Narkoba jenis Sabu ini dijatuhi hukuman mati.
Dalam amar putusan hakim terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pertimbangan hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap 2 (Dua) terdakwa dengan faktor yang memberatkan yakni jumlah barang bukti narkotika golongan 1 yang dibawa oleh kedua terdakwa dalam jumlah yang cukup banyak dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Menyikapi vonis mati yang dijatukan hakim, 2 (Dua) terdakwa yang menjalani sidang putusan secara daring dari rutang Medaeng tersebut meminta kepada Penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut .
Menurut Adi Cristianto SH, menyatakan saya akan mengajukan banding dan kita menghormati keputusan hakim, namun kita akan melakukan upaya hukum karena menyangkut hak asasi manusia .
Perkara ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022, bertempat di dalam kamar Hotel di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, dan Kedua terdakwa berhasil ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penggrebekan terhadap keduanya.
Kemudia anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan Dua tas koper masing-masing berisi 1 tas berisi 20 bungkus Teh China yang berisi narkotika dengan berat 22 ,738 gram, Dan satu buah tas lainnya berisi 22 bungkus teh cina yang didalamnya juga berisikan sabu seberat 20, 673 gram . @Rhy