Surabaya, warnakotawes.com
Mantan Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (ENB), Mochamad Wildan, S.Kom, dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan manipulasi akta jual beli dua kapal senilai Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026).
JPU menilai Wildan terbukti bersalah melanggar Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena mengalihkan aset perusahaan secara ilegal.”Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tegas Jaksa Estik di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman fisik, jaksa menuntut pengembalian dua aset kapal, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease, kepada PT ENB sebagai pemilik sah.
Transaksi fiktif ini dinilai merugikan PT ENB sebesar Rp5 miliar, sementara perusahaan bentukan terdakwa meraup keuntungan sewa hingga Rp21,7 miliar.
Hal yang meringankan tuntutan adalah sikap kooperatif terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.Kuasa hukum pelapor (Shaul Hameed), Lefri Agustiar, menyambut baik poin tuntutan terkait pengembalian aset, namun berharap hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat.”Jual beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Kami berharap hakim mempertimbangkan hukuman lebih maksimal, bisa di atas satu setengah tahun penjara.
Yang paling penting aset perusahaan kembali,” ujar Lefri.Modus Jual Beli Fiktif “Wildan ke Wildan”Kasus ini bermula pada 2019 saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML), di mana Wildan menjadi direktur sekaligus pemegang saham mayoritas. Pada Februari 2020, Wildan juga dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT ENB.Memanfaatkan posisi gandanya, pada Oktober 2020 Wildan menjual TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar.
Dokumen akta notaris menyatakan transaksi tersebut lunas. Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak pernah ada pembayaran yang masuk ke rekening PT ENB.Setelah kapal dikuasai PT NML, armada tersebut disewakan ke pihak ketiga dan menghasilkan pendapatan Rp21,7 miliar.
Pada 2023, terdakwa sempat membuat invoice dan perhitungan PPN palsu untuk mengaburkan modus fiktif ini. Akibatnya, investor dan pemegang saham PT ENB mengalami kerugian besar.* rhx