Surabaya,warnakotanews.com
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo , Membacakan putusan terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah.

Pada amar putusan yang Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H.,
Dimana terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah.dinyatakan secara sah dan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani.

Vonis tersebut rupanya tidak seirama dengn tuntutan Penuntut Umum yakni 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Sementara Sutrisno Budi & Patners, selaku kuasa hukum korban , mengatakan atas vonis tersebut kami bersyukur dan mengapresiasi kepada hakim dan jaksa atas vonis tersebut , agar terdakwa sadar dan memberikan efek jera agar perbuatan terdakwa tidk mengulang lagi , tutur Kholis,S.H salah satu tim dari kuasa hukum pelapor.

perlu diketahui berdasarkan dakwaan pada nomer perkara 519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo , perkara ini berawal pada tanggal 23 Juni 2021, di Jalan Diamond Park Residence Blok B1 Nomor 68 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,

Terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, berkunjung ke rumah Didin Noor Ali selaku korban .

Tak hanya itu terdakwa mengaku sebagai direktur utama PT. GEO ANFIELD SOLUSI INDONESIA yang beralamat kantor di Gedung Wisma Sier Lamtai 4, Raya rungkut industry No.10 Surabaya.

Terdakwa menceritakan mendapat penawaran / kontrak baru berupa pesanan tetes tebu sebanyak 1 Ton dari PT. MIWON INDONESIA , sayangnya terdakwa tidak mempunyai modal , dan mengajak kerja sama untuk mengerjakan proyek dengan menyertakan modal usaha senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milliar lima ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), karena Korban tertarik atas penawaran dan pernyataan kerjasama Proyek bagi hasil yang disampaikan oleh Terdakwa, dibuatlah Perjanjian Kerjasama Tentang Penanaman Modal Usaha dengan Sistem bagi Hasil atas dasar tersebut Korban melakukan transfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Transfer kerekening Terdakwa , namun setelah berjalan nya waktu Terdakwa hanya membayar sebesar Rp 1.294.750.000,-, Setelah berjalannya waktu Terdakwa tidak pernah menunjukkan dan menyerahkan bukti pemesanan TETES TEBU dari perusahaan PT.MIWON MOJOKERTO selaku pemesan proyek kepada Korban, Terdakwa tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Korban sebagaimana seharusnya, karena Korban merasa janggal atas proyek tersebut, maka Korban melaui Kuasa nya untuk mengecek Pabrik PT. MIWON yang berada di Mojokerto namun kenyataannya tidak ada PT MIWON yang berkantor Di Mojokerto yang ada hanya di Gresik,

lantaran merasa di tipu akhirnya korban DIDIN NOOR ALI
membawa ke jalur hukum alias melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya terdakwa , Korban Didin Noor Ali dirugikan sebesar Rp. 2.205.250.000,-.
sedangkan perbuatan terdakwa
Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah,, dijerak pasal 372 dan 378 KUHP .* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *