Surabaya,warnakota news.com
Sepasang Suami Istri yakni terdakwa Muhammad Haviv Setiadi ( 26 ) dan Nuril Afiyah Binti Syairozi ( 24 ).merupakan warga Surabaya.
Kedua Terdakwa Pasutri Tersebut telah menyesali perbuatannya yang telah menelantarkan Bayinya yang Berinisial GB .
Dalam Sidang Yang Digelar di PN Surabaya Dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, SH., MH
Dimana Dalam Dakwaan Yang Dibacakan oleh Penuntut Umum Damang Anubowo SH,MH , menerangkan
Kedua Pasutri berawal pada Hari Selasa 16 Juli 2024, telah meninggalkan bayinya yang berusia 3 bulan diteras rumah
Jl. Bratang Gede Gang 2 Nomer 14 A Surabaya.
Dengan Cara Bayi GB di letakan diteras Rumah milik Joeari Ira Agutin , bayi GB tersebut diselimuti dan disebelah Bayi GB terdapat 1 tas kain bertuliskan Alfamart yang berisikan 1 pak pampers, 1
toples berisi susu bubuk merk SGM, perlengkapan mandi bayi, 1 kresek baju bayi, 2 dot bayi, 1
lembar kertas bertuliskan “assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip
bayi perempuan ini yang bernama GB dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain,
atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi
dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang
membalas kabaikan bapak dan ibu .
Selanjutnya saksi Joeari Ira Agutin S.Pi selaku pemilik rumah di Jalan Bratang Gede Gang 2 No. 14 A Surabaya.
Melaporkan penemuan bayi tersebut ke RT setempat dan selanjutnya datang anggota
kepolisian dan satpol PP untuk menindak lanjuti tentang penemuan bayi tersebut, dan dari hasil
pengembangan akhirnya Kedua Pasutri diamankan di keploisian, akibat Perbuatannya Kedua pasutri di jerat pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang Undanh RI Nomer 35 tahun 2014 ,tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 23 tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 305 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kuasa hukum Jainurifan SH.Terdakwa , kenapa saya selaku kuasa hukumnya terdakwa melakukan eksepsi dikarenakan perkara ini sudah Retoratuve Justice ( RJ ).
dan Pelapornya udah mencabut laporannya, Kenapa Masih Dilanjutkan , kepersidangan. ujar kuasa hukum .
Sementara Penuntut Umum , mengakui kalau perkara ini memang pernah di retoratuve justice ( RJ ).namun Pimpinan kami ini yang tidak menyetujui , sehingga perkara ini dilanjutkan di persidangan .
dalam perkara ini kedua Pasutri mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya , kedepannya kami akan memperbaiki dan bisa berkummpul dengan anak kami , berusaha lebih baik lagi demi masa depan anak kami ujar terdakwa Pasutri .* Rhy