Surabaya,warnakota wes com
Sidang lanjutan terkait perkara peredaran yang mendudukan dua pemuda asal Surabaya yakni Riki Santoso dan Muchammad Suhartono warga Tambak Lumpang Surabaya, di Ruang Garuda pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang terdakwa sempat mengingkari hasil BAP sehingga ,
Dicky Aditya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak harus menghadirkan saksi purbalisan yaitu Marlina dari penyidik Polrestabes Surabaya.
lantaran salah satu terdakwa Suhartono mengingkari hasil BAP bahwa saat ditangkap
Marlina selaku saksi Penyidik Purbalisan dihadapan Majelis mengungkapkan bahwa kedua terdakwa Suhartono dan Riki Santoso, patungan untuk membeli Tiga poket sabu sabu dengan harga Rp 600.000, uang pembelia. sabu di transfer mengunakan rekening BRI atas nama Anam .
tak hanya itu saat dilakukan proses penyidikan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan, semua diakui oleh terdakwa
Setelah sidang saksi purbalisan , hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa , di hadapan majelis hakim terdakwa mengakui kalo ditangkap kepolisian Polrestabes Surabaya di depan rumahnya Anm di jalan Tambak BRI Surabaya saat sedang mengambil sabu sabu .
para terdakwa juga mengakui kalau membeli sabu sabu dengan cara patungan 300 san .
pada saat ditangkap ada Tiga poket yang diamankan oleh Polisi yang tersimpan didalam bungkus rokok.
Kini atas dakwaan jaksa kedua terdakwa dijerat pasal 114 yakni mengedarkan sabu sabu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. * Rhy