Surabaya,warnakotanews.com
Fakta luar biasa terungkap dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa, Teguh Waluyo, terungkap mengonsumsi narkotika jenis ekstasi bersama istrinya, bahkan barang haram tersebut juga dicekokikan kepada anak tirinya, C (14), yang menjadi korban pemerkosaan.

Fakta bahwa satu keluarga ini merupakan pengguna ekstasi diungkapkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Iwan Sumartono S H , , seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Temuan baru ini sontak membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga tim kuasa hukum sendiri terkejut di dalam ruang sidang.
Terdakwa tidak pernah berterus terang sebelumnya. Kamis ( 30 Juli 2026 )

Ternyata sekeluarga—korban, istri, dan terdakwa sendiri—adalah pengguna ekstasi.
Fakta-fakta baru ini muncul semua di persidangan,” kata Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, terdakwa dan istrinya kerap mengonsumsi ekstasi bersama sebelum berhubungan intim demi mencari kepuasan seksual.

Namun yang paling membuat miris, anak tiri terdakwa yang masih duduk di bangku SMP ternyata juga ikut diberi ekstasi.

“Keluarga ini sebenarnya mampu, bukan broken home. Saya sampai tidak habis pikir bagaimana anak SMP kok sudah dikasih ekstasi,” lanjut Imam.

Terbongkarnya gaya hidup kelam ini langsung mematahkan alibi terdakwa.

Sebelumnya, Teguh berdalih melakukan aksi bejatnya karena khilaf akibat istrinya sibuk bekerja dan sering pulang malam.

Nyatanya, alasan tersebut dinilai hanya pembelaan sepihak untuk menutupi dampak buruk dari konsumsi narkotika di lingkungan domestik mereka.

Empat Tahun Hidup di Bawah Teror Video Asusila

Aksi keji Teguh Waluyo terhadap C berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak tahun 2022 hingga awal 2026.

Selama kurun waktu tersebut, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di bawah ancaman penyebaran rekaman video asusila dirinya, serta intimidasi kekerasan fisik saat rumah sepi.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat gerak-gerik aneh suami dan anaknya yang keluar berdua dari kamar.

Usai didesak, korban akhirnya berani jujur. Ibu korban yang syok berat langsung melaporkan Teguh ke Polrestabes Surabaya.

Akibat trauma mendalam dan menghindari perundungan (bullying), korban C terpaksa putus sekolah formal dan kini menempuh jalur home schooling.

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mendalami fakta sekeluarga pengguna ekstasi ini untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana Atas tindakan biadabnya, terdakwa Teguh Waluyo dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Mengingat status pelaku adalah ayah tiri, hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok 15 tahun, sehingga ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Sayangnya dalam fakta adanya pengguna ekstasi atau narkotika ini berpotensi membuat JPU tidak menambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *