Surabaya,warnakotanews.com
Tabir gelap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur akhirnya tersingkap.

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditemukan tumpukan uang tunai dan saldo rekening fantastis senilai total Rp2.369.239.765 di tangan para pejabatnya.

Barang bukti miliaran rupiah tersebut disita dari tiga orang yang kini resmi menyandang status tersangka: Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kabid Pertambangan Ony Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Geledah Rumah dan Cek Rekening
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menyasar kantor, tetapi juga menggeledah rumah tinggal para tersangka.

“Hasilnya mengejutkan. Dari rumah tersangka Ony Setiawan saja, kami menemukan uang tunai sebesar Rp1,64 miliar. Sementara dari kediaman dan rekening pribadi Kadis ESDM (AM), kami mengamankan total Rp494,4 juta,” jelas Wagiyo di Gedung Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga melacak aliran dana pada rekening bank. Tersangka H diketahui memiliki saldo ATM BCA senilai Rp229,6 juta yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung tersebut. Secara akumulatif, uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar, sementara sisa Rp465,5 juta lainnya tersimpan dalam saldo ATM.

Modus Operandi: Izin Tambang Berbayar
Praktik koruptif ini diduga berakar dari pengurusan izin tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Meski pemerintah telah menetapkan bahwa layanan perizinan tersebut gratis (kecuali pajak dan PNBP resmi), para tersangka justru mematok biaya ilegal kepada para pemohon.

“Uang hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan di internal mereka, termasuk mengalir ke Kepala Dinas,” tegas Wagiyo.

Perburuan Aliran Dana
Penyelidikan yang dimulai sejak pertengahan April 2026 ini dipastikan akan terus berkembang.

Kejati Jatim kini tengah membidik potensi adanya tersangka baru serta melacak ke mana saja “uang panas” tersebut bermuara.

Ketegasan Kejati Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum pejabat yang mencoba “bermain” di balik meja perizinan di wilayah Jawa Timur.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *