Surabaya,warnakota ews.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat pucuk pimpinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak berhenti di tengah jalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini resmi melebarkan jangkauan radar penyidikan untuk memburu aktor-aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram perizinan tambang dan air tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penahanan tiga tersangka utama—Aris Mukiyono (Kepala Dinas), Ony Setiawan (Kabid Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja)—hanyalah pintu pembuka. Penyidik kini fokus melacak “bau” uang miliaran rupiah yang diduga menguap ke berbagai pihak.

“Penyidikan masih sangat berkembang. Kami terus memburu aliran dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti kuat adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi praktik ini,” tegas Wagiyo saat ditemui di ruang Tipidsus Kejati Jatim, Jumat (17/4/26).

Bancakan di Balik Izin Tambang
Modus yang dijalankan para tersangka tergolong rapi namun sistematis. Mereka diduga mematok tarif ilegal bagi para pemohon Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan izin tambang. Padahal, secara regulasi, proses tersebut tidak dipungut biaya di luar pajak resmi dan PNBP.

Uang hasil “perasan” tersebut diduga tidak hanya mengendap di kantong pribadi para tersangka, melainkan dibagi-bagikan di internal dinas sebagai bentuk setoran ilegal. Kejati mencium adanya praktik ‘bancakan’ yang melibatkan level birokrasi yang lebih luas.
Uang Rp2,3 Miliar Jadi Bukti Kunci
Langkah penyidik makin mantap setelah penggeledahan di rumah para tersangka membuahkan hasil signifikan. Total uang tunai sebesar Rp2,3 miliar berhasil disita dan kini menjadi barang bukti vital untuk membongkar konstruksi hukum kasus ini.

Wagiyo memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana atau ikut serta dalam pemufakatan jahat ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih,” pungkasnya.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *