
Surabaya,warnakotanews.com
Keabsahan gelar akademik lulusan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus mahasiswa yang sudah wisuda namun datanya gaib di sistem administrasi nasional memicu polemik yuridis yang serius.
Salah satu kasus yang kini menggelinding ke meja hijau adalah gugatan terkait keabsahan riwayat pendidikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Indah Kuntarti ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Gugatan Perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut menyeret sejumlah pihak. Mulai dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni (Tergugat I), Sukur Priyanto (Tergugat II), hingga Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya (Tergugat III).
Fokus utamanya adalah mempersoalkan riwayat pendidikan S1 dan S2 milik Sukur Priyanto.
Menanggapi fenomena ini, Dosen sekaligus Ahli Hukum Pidana, Prof. Salahudin, memberikan analisis mendalam. Ia menegaskan bahwa status terdaftar dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah indikator vital keabsahan gelar di mata hukum.
“Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia berada di bawah koridor hukum yang ketat. Mulai dari pendirian kampus, perkuliahan, hingga penerbitan gelar,” ujar Prof. Salahudin, Selasa (18/8).
Tiga Pilar Legalitas Kampus
Menurutnya, ada tiga pilar utama legalitas yang wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi:
Izin Kelembagaan: Kampus harus memiliki izin operasional sah dari pemerintah.
Izin Program Studi: Prodi harus terakreditasi dan diakui resmi.
Pencatatan Administrasi: Data mahasiswa wajib terinput secara riil di sistem Dikti.
“Jika ada perguruan tinggi tidak mempunyai izin tapi mengadakan kegiatan akademik dan memberikan gelar, maka terjadi pelanggaran undang-undang,” tegasnya.
Risiko Pembatalan Gelar dan Sanksi Pidana
Dampak bagi kampus yang abai sangat fatal. Gelar akademik lulusannya berpotensi tidak diakui negara.
Prof. Salahudin memaparkan dua konsekuensi hukum utamanya:
Pembatalan Kelulusan: Gelar dari institusi tanpa izin resmi dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Sanksi Pidana: Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin bukan cuma kelalaian administrasi, tapi masuk kategori pelanggaran pidana bagi pengelolanya.
“Mereka yang gelarnya diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak punya izin itu bisa dibatalkan. Intinya seperti itu, ada sanksi pidana,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, calon mahasiswa, dan alumni untuk proaktif melakukan verifikasi mandiri.
Keabsahan ijazah tidak bisa hanya diukur dari megahnya prosesi wisuda seremonial, melainkan harus dicek berkala lewat sistem PDDikti sejak awal perkuliahan. * rhy