Surabaya, warnakota wes com
Sidang perdana terkait seorang Mucikasi yang diduga gelapkan sepeda motor .
Hanna Maria Sumina( 33 ) warga Jalan Kupang Gunung Jaya 4 Nomor 09 RT 004 RW 007 Kelurahan Putat
Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Didudukan di kursi pesakitan lantaran gelapkan motor milik Sarwono .Dalam dakwaan dengan nomer Reg Perkara ; Pdm – 882 / Eoh.2/02/2024. yang dibacakn oleh Jaksa Penuntut Umum Musleh Rahman SH dari Kejari Surabaya .Rabu ( 20Maret 2024 ).
Perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Sarwono untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 CC 125 warna White
Silver Nomor Polisi L- 4092- GA tahun 2014 dengan harga sewa Rp. 20.000 (dua puluh ribu) perhari dalam jangka waktu selama 20 (dua puluh) hari, setelah terjadi kesepakatan uang sewa sepeda
motor tersebut lalu saksi Sarwono menyerahkan kunci beserta STNK dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 CC 125 warna White Silver Nomor Polisi L- 4092- GA tahun 2014 kepada
terdakwa lalu 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 CC 125 warna White Silver Nomor Polisi L-4092- GA tahun 2014 digadaikan kepada sdr Ujang ( DPO) seharga Rp.3.500.000 oleh karena jangka waktu sewa 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 CC 125
warna White Silver Nomor Polisi L- 4092- GA tahun 2014 telah selesai kemudian saksi Sarwono menemui terdakwa dan menanyakan tentang keberadaan sepeda motornya dan dijawab oleh terdakwa telah digadaikan, selanjutnya terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Sawahan.
Bahwa dari hasil mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 CC 125 warna White Silver
Nomor Polisi L- 4092- GA tahun 2014 oleh terdakwa digunakan untuk foya-foya tanpa seijin dan
sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Sarwono.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Sarwono
menderita kerugian sebesar Rp.
13.000.000 , Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP.* Red