Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp330 juta yang merugikan PT Conbloc kini resmi bergulir di Polrestabes Surabaya. Laporan bernomor LP/B/198/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut kini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilimpahkan dari Polda Jatim.

Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Fikri, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini.

“Kasus ini akan segera digelar,” ujar Fikri singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kejaksaan Sudah Terima SPDP
Perkembangan penanganan kasus ini juga dibenarkan oleh pihak kejaksaan.

Jaksa Esti Dillah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memastikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

Meski demikian, Korps Adhyaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara formal untuk diteliti lebih lanjut.

“SPDP memang sudah kami terima. Namun, hingga saat ini kami belum menerima berkas perkara dari kepolisian. Jika nanti berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap), kami akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Esti Dillah.

Kronologi: Beli Glock 43, Senjata Tak Kunjung Datang
Kasus ini bermula saat staf keuangan PT Conbloc mengirimkan dana total Rp330 juta secara bertahap kepada terlapor yang bernama Muhammad Ali melalui transfer bank swasta.

Uang tersebut dialokasikan untuk dua keperluan:
Rp320 Juta: Pembelian satu pucuk senjata api jenis Glock 43 kaliber 32.
Rp10 Juta: Biaya pengurusan perpanjangan izin senjata api.

Nahas, setelah seluruh uang ditransfer, senjata api yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada PT Conbloc. Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan upaya penagihan dan meminta pengembalian uang berkali-kali, namun tidak mendapatkan hasil.

Gugatan Terlapor Ditolak Pengadilan
Menariknya, Muhammad Ali sempat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengklaim kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Putusan NO dari pengadilan ini pun memperkuat tanda tanya besar mengenai keberadaan fisik senjata serta ke mana aliran uang ratusan juta yang telah disetorkan oleh korban.

Hingga saat ini, Muhammad Ali Diduga dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus yang menjeratnya.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *