Surabaya ,http://warnakota news..com
Berkas perkara dugaan pengrusakan rumah yang melibatkan oknum pegawai PT Pelni, Sudarmanto, dan istrinya, Dian Kuswinanti, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Hingga sampai saat ini pihak pelapor sangat kecewa kasusnya belum ada perkembangan dari pihak penegak hukum .
hal senada dan seirama terkait , terlapor sudarmanto yang .dinyatakan , bahwa Saya ( sudarmanto ) membangun rumah pun sudah nyuwun sewu (permisi) ke beliaunya. Saya sudah sumbang perbaikan Rp.15 juta, dan sudah ada perbaikan. Tapi setelah berjalan dua tahun rumahnya rusak lagi. Salahnya tidak ada hitam dan putih,” pungkasnya.
Sholeh selaku pelapor angkat bicara dan menyangga keterangan. Sudarmanto pada salah satu media onlen
Apa yang dikatakan Sudarmanto pada awak media itu salah . karena selama ini tidak ada permintaan permisi dan ganti rugi senilai 15 juta hingga sampai saat ini biaya kerusakan rumah saya akibat bangunan rumah terlapor , saya pribadi yang mengeluarkan biaya bukan Terlapor ( Sudarmanto ).
Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh terlapor tidak sesuai fakta.
Terkait Perkara saya yang sudah mengelinding di Kejaksaan Negeri Tanjung perak , Pasal yang di jerat oleh kepolisian. pasal 46 KUHP . Melainkan pasal 200 KUHP karena pasal 46 sudah saya cabut bukti pencabutan saya ada ,
Maka dari itu saya mohon dengan hormat Sebagai Jaksa yang menangani perkara saya, mohon pasal 200 KUHP mohon di cantumkan dan pasal 46 agar tidak dicantumkan , ujarnya
Sementara menurut
Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H., membenarkan hal itu dan menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Berkasnya masih kami teliti. Karena dari kepolisian sudah dinyatakan P21, maka saat ini penahanan masih menjadi kewenangan penyidik karena belum tahap dua,” ujar Estik Dilla Rahmawati.
Perlu diketahui ,
Perkara ini berawal
akibat pembangunan rumah milik Sholeh mengalami keretakan. sedangkan. Sudarmanto dan istrinya, ( Dian) sempat ditegur, dan terjadi kesepakatan bahwa mereka akan bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan tersebut.
Pelapor Sholeh mengklaim mengalami kerugian perbaikan rumah hingga Rp 92 juta.
Menurut Moh. Sholeh, kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) terkait perbaikan rumah miliknya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah bertingkat milik Sudarmanto.
Masing-masing pihak sempat membuat estimasi biaya. Namun, bantuan yang diberikan dinilai jauh dari harapan Soleh.
“Saya sudah mendatangkan konsultan perbaikan rumah, itu ditaksir biaya perbaikan mencapai sekitar Rp 92 juta. Sedangkan mereka tidak. Hanya mengira-ngira, dan saya hanya disumbang biaya perbaikan Rp 1,5 juta. Ya saya tidak terima, saya tolak”, ungkap Soleh.* Rhy