Bandung ,warnakotanews.com
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 11 Mei 2026 yang menolak gugatan terkait keabsahan akta pendirian badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan M. Taufik, memicu reaksi keras. Mantan anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat,
Sutrisno Budi, angkat bicara dengan nada getir namun tegas.Sindiran “Kuda Troya” dari DalamMenanggapi hasil persidangan, pria yang akrab disapa Mas Tris ini memberikan perumpamaan menukik tentang kehancuran dari dalam.
“Kuda Troya dibawa masuk, hancur sudah,” cetusnya dengan tatapan tajam dan gestur tangan menggenggam, menggambarkan kekecewaan mendalam atas strategi hukum yang dijalankan pihak penggugat (kubu Mas Moerdjoko).
Ia menjelaskan bahwa perumpamaan Kuda Troya merujuk pada kehancuran sebuah benteng kokoh yang tidak bisa ditembus musuh dari luar, namun runtuh karena kecerobohan memasukkan “hadiah” yang ternyata berisi pasukan lawan di dalamnya. Saat ditanya siapa yang ia maksud sebagai pengkhianat atau “Kuda Troya” tersebut, Mas Tris hanya menjawab singkat, “Cek saja jawab-jinawab gugatan di PN Bale Bandung.”Menghambat Laporan Pidana?Sutrisno Budi menyoroti kejanggalan di balik pengajuan gugatan perdata ini.
Menurutnya, sejak gugatan di PN Bale Bandung bergulir, proses laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat (domisili dan pernyataan tidak sengketa) yang dilaporkan oleh Mas Sukriyanto menjadi terhambat.
“Praktisi hukum mana pun tahu dampaknya. Secara praktis, laporan pidana itu terhenti karena adanya proses perdata yang berjalan (prejudisiel),” ujarnya.Ia mempertanyakan motif di balik gugatan tersebut. Meski pelapor pidana, Mas Sukriyanto, sudah tidak berada di struktur LHA PSHT Pusat Madiun, namun substansi laporannya adalah demi kepentingan organisasi PSHT Pusat Madiun secara keseluruhan.
Siapa yang Diuntungkan?Dengan ditolaknya gugatan Mas Moerdjoko oleh majelis hakim, Mas Tris melontarkan dua pertanyaan retoris yang menggugah nalar anggota PSHT:Gugatan itu sebenarnya diajukan untuk siapa?Gugatan itu menguntungkan siapa?“Lalu ketika gugatan di PN Bale Bandung justru berdampak pada terhambatnya proses laporan pidana itu, pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan?” lanjutnya lagi.Kini, setelah putusan “Ditolak” berkekuatan hukum, nasib laporan pidana atas dugaan pemalsuan akta badan hukum tersebut menjadi tanda tanya besar.
Mas Tris mendesak semua pihak untuk mencermati kembali proses hukum yang telah berjalan, agar organisasi tidak hancur oleh strategi yang justru melemahkan posisi hukum mereka sendiri dari dalam.
hingga berita ini diberitakan kami belum konfirmasi dari lihat terkait .* Rhy