Surabaya, warnakotanews.com
Dua terdakwa sejoli Umriyah alias Um binti Naji ( 34 ) tahun warga Bangkalan dan terdakwa Ach .Yani Faturrahman bin Sulaiman ( 26 ) warga Jatisrono Timur Gang V No. 10 Rt. 12 Rw. 14 Kec. Semampir. Surabaya.
Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Nurhadi SH , menerangkan Dua terdakwa Sejoli tersebut diduga melakukan bermufakat jahat secara tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
(lima) gram.
Dengan cara Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I. Umriyah alias UM Binti Naji dengan Terdakwa Terdakwa II. Ach Yani Faturrahman Bin Sulaiman
mendapatkan Narkotike jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dalam bentuk satu paket plastic dengan cara membeli
seharga Rp. 8.500.000,- dan belum dibayar lunas hanya uang muka
sebesar Rp. 2.500.000,- dari Hakim DPO.
Setelah itu Sabu dibagi menjadi 34
paket plastic untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu
rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 12.45 Wib, berdasarkan informasi masyarakat akhirnya dari kepolisian Simokerto, mengrebek dan menggeledah rumah Jartiroso Timur gang V No. 10 Rt. 12 Rw. 14 Kec. Semampir Surabaya,
sabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan :34 (tiga puluh empat) paket plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat
Dengan berat kotor total 21,65 (dua puluh satu koma enam puluh lima) gram berserta pembungkusnya.
Uang sebesar Rp. 965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) bendel klip plastic.
1 (satu) buah dompet kecil
Ditemukan dilantai ruang tamu rumah Jartiroso Timur gang V No. 10 Rt. 12 Rw. 14 Kec. Semampir Surabaya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04592/NNF/2022 pada hari
Senin tanggal dua puluh bulan Juni tahun 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa.
benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut kuasa hukum Dari LBH Rumah Keadilan masyarakat Drs. Victor a Sinaga SH. Mengatakan kita lihat saja perkembangan persidngan selanjutnya, ujar Viktor pada wartawan * Rhy