Surabaya,warnakotanews.com
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan sejumlah pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak sebagai saksi.

Kepala KSOP Tanjung Perak, Agustinus Maun, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa selama ini tidak ada masalah terkait pengerukan kapal yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yang merupakan anak usaha Pelindo Regional 3.”Sependek yang saya tahu, tugas pemeliharaan diberikan kepada Pelindo sesuai surat penugasan,” ujar Agustinus di hadapan majelis hakim.

Agustinus menjelaskan, berdasarkan peraturan, KSOP sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengerukan kolam pelabuhan dan pemeliharaan. Namun, ia mengakui bahwa selama ini KSOP tidak memiliki anggaran untuk keperluan tersebut, sehingga Pelindo diperbolehkan melakukan pengerukan secara mandiri.

Senada dengan Agustinus, saksi lainnya, Nanang Afandi, menegaskan bahwa operasional yang dilakukan PT APBS tidak pernah menuai keluhan. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan berjalan lancar hingga pekerjaan selesai.

“Sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah.

Karena tidak ada kesalahan atau temuan, kami tidak pernah melayangkan teguran,” ungkap Nanang yang diamini oleh saksi Guntur I.P. Turnip dan Iwan Dwi.Saksi Navigasi dan Konsultan PengawasSelain pihak KSOP, jaksa juga menghadirkan Hartanto dan Habibul Huda dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak.

Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui detail persoalan kolam pelabuhan yang diperkarakan kejaksaan karena fokus tugas mereka hanya pada rambu tanda bahaya.

Sementara itu, Abdul Kadir dari PT Adhi Hutama Konsulindo selaku konsultan pengawas memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar.

Ia rutin menyerahkan laporan harian, bulanan, hingga tahunan kepada Pelindo.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (29/4/2026), pihak kejaksaan juga telah memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Para saksi dari Dirjen Hubla menyatakan bahwa meskipun PT APBS belum memiliki kepemilikan kapal secara mandiri, hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tersebut masih layak dan memenuhi syarat untuk menjalankan tugas pengerukan.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp83,2 MiliarDi sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan serius dalam proyek tahun anggaran 2023–2024 tersebut, antara lain:Penyalahgunaan Wewenang: Para terdakwa diduga melakukan pengerukan tanpa dasar penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan dan tanpa addendum perjanjian konsesi yang sah.

Rekayasa Penunjukan Langsung Jaksa menyoroti penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana proyek, padahal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sarana armada kapal pengerukan sendiri.Pengalihan Pekerjaan (Subkontrak): Setelah kontrak diteken, PT APBS diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga, namun pembayaran tetap dicairkan penuh kepada PT APBS.Dugaan Mark-Up: JPU mengindikasikan adanya penggelembungan (mark-up) jumlah kapal keruk yang dilaporkan dalam dokumen proyek untuk menyerap anggaran.Kerugian Negara: Serangkaian perbuatan melawan hukum ini didakwa telah memperkaya korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83.215.839.192.Atas perbuatannya, enam terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *