Surabaya,warnakotanews.com
Tak mau dikatakan tersangka atas LP/ B/ 665/ VII/ Res 1.11/ 2019/ Jatim/ Restabes Sby, tanggal 30 Juli 2019, Tersangka Yasin Santoso SE dkk Dugaan Penipuan Dan Penggelapan.
Akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan di PN.Surabaya pada tanggal 27 September 2022, dengan nomer perkara 25/Pid. Pra/ 2022/ PN .Surabaya.
Namun pada kenyataannya selisih waktu Berkas perkara tersangka Yasin Santoso SE , menjalani persidangan sehingga status tersangka naik menjadi Terdakwa .
Dimana pada hari Selasa , 11 Oktober 2022 sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang ibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fikar SH dari Kejari Perak .
Menurut kuasa hukum terdakwa Yasin Santoso SE yaitu Eko Susilo menerangkan hingga saat ini permohonan praperadilan Yasin ditunda dan ditunda dan tidak ada gelar sidang . Tiba tiba hari Selasa kemaren sidang agenda dakwaan .
Otomatis bagaimana dengan permohonan praperadilan Yasin Santoso untuk mengepra Kepolisian Polrestabes Surabaya ?
Padahal hari Kamis besok tanggal 13 Oktober kita mendapat undangan sidang Praperadilan . Masalah praperadilan kit gugur atau tidak kita kembalikan ke Hakim yang menyidangkan .ujarnya.
Sementara menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Suparno SH MHum , Terkait adanya Praperadilan dan belum melaksanakan sidang praperadilan akan tetapi sidang dakwaan sudah dibacakan .maka permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh terdakwa Yasin Santoso SE dianggap dengan sendirinya Gugur , Ujar Suparno SH .MHum pada wartawan .* Rhy