
Surabaya,warnakotanews.com
Sidang dugaan pelanggaran hukum proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Agenda kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) yang diajukan enam terdakwa.
dalam tanggapan jaksa tersebut dari 6 terdakwa dibacakan satu persatu .
diantaranya yang diadili dalam satu berkas perkara yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik Pelindo 3, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3. Sedangkan dari PT APBS, terdakwa adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam tanggapannya, JPU memberikan argumentasi balik atas poin-poin keberatan dari 6 terdakwa yang sebelumnya disodorkan tim kuasa hukum.
Perdebatan hukum ini menyoroti detail teknis dakwaan yang menjadi dasar perkara.
Poin Keberatan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Sudiman Sidabukke selaku perwakilan tim kuasa hukum para terdakwa, menitikberatkan eksepsi pada tiga poin utama:
Kejelasan Penyusunan Dakwaan: Menilai perlunya ketajaman detail dalam berkas dakwaan.
Locus Delicti: Kesesuaian lokasi kejadian dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan.
Tempus Delicti: Konsistensi waktu kejadian perkara.
Tanggapan Kuasa Hukum
Menyikapi jalannya persidangan, Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara JPU dan tim pembela adalah dinamika yang wajar dalam sistem peradilan.
sementara menurut kuasa hukum Sudiman Sidabukke menyatakan
Kami memandang seluruh proses ini sebagai mekanisme hukum yang harus dijalani. Perbedaan pandangan itu lazim, dan nantinya majelis hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Sudiman usai persidangan.
Ia juga menekankan pentingnya semua pihak untuk fokus pada fakta objektif di ruang sidang guna menghindari opini publik yang bias.
Tim kuasa hukum berharap proses hukum tetap berjalan adil, proporsional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Agenda Selanjutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda Putusan Sela. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti berdasarkan poin-poin eksepsi yang diajukan. * rhy