
Surabaya ,http://warnakotanews.com
Andry Ermawan, SH selaku
Kuasa hukum dari Ristanto Rachmad Hidayat pegawai Lapas Kelas I Surabaya, Angkat bicara , terkait Klienya yang dilaporkan oleh Mantan istrinya .Rabu ,( 30 Juli 2025 ).
Diakui memang dulu pernah ada pernikahan sirih dan sudah ditalak ( cerai ) .dan sempat ada perdamaian sayangnya perdamaian tersebut gagal .
karena ada dugaan pemerasan, sehingga kita laporkan ke Polresta Sidoarjo Laporan Polisi Nomor : LP/B/626/XI/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO POLDA JAWA
TIMUR, tanggal 20 November 2024, oleh klien kami atau pelapor RR.dan sekarang sedang berjalan, untuk dinaikan ke penyidikan karena ada bukti transfer .
dalam hal ini pernah dimediasi , menurut cerita klien kami , waktu belum rana hukum Pihak LS ( mantan Istri Sirih ), minta 1 Millyard , tetapi diganti sertifikat tanah senilai 500 juta ,tetapi pihak LS ( mantan istri sirih ) tidak berkenan . akhirnya diambil lagi oleh klien kami.
tak hanya itu ada beberapa oknum wartawan yang kerja sama dengan perlapor, itupun kita laporkan dan bekerja sama serta di kasih uang ada bukti transfer, agar tidak dinaikan berita.
kenapa perkara laporan ini tidak naik. tidak ada bukti , tidak saksi dan tidak ada CCTV , kalau klien kami memukul . menurut Andry Ermawan, SH selaku ketua DPC IKADIN Sidoarjo, sekaligus kuasa hukum Pelapor RR.
Sementara menurut humas Polresta Sidoarjo saat dikonfirmasi , Menerangkan setiap laporan yang kita terima kita tetap menjalankan sesuai SOP dan Perkap Kapolri. ujarnya .
Perlu diketahui perkara ini bergulir kejalur hukum lantaran mantan istri Sirih LS melaporkan RR terkait dugaan penganiayaan dan Perusakan .
setelah ditemukan beberapa bukti dan pencermaran nama baik RR akhirnya RR melaporkan LS ( mantan Istri ) ke Polresta Sidoarjo, diduga pemerasan dan pengancaman dengan pasal 369 ayat 1 KUHP .* Rhy