Surabaya,warnakotanews.com
Muhammad Ardiansyah warga Perum Jaya Srani Sawojajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang akhirnya jadi tersangka setelah menghajar pacarnya, Safitri Anggraeni Dewi atau akrab dengan sebutan Vitri Pradana.

Pria yang aktif berperan di YouTube Mama Lela Series ini oleh Polres Sidoarjo dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Motifnya cemburu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Bantahan Muhammad Ardiansyah

Muhammad Ardiansyah baru-baru ini kepada wartawan sempat membantah telah melakukan penganiayaan kepada pacarannya, Vitri Pradana. Menurutnya, yang disampaikan Vitri Pradana tidak sepenuhnya benar. “Tuduhan yang sudah disampaikan itu tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.

Peristiwa berawal disampaikan Ardiansyah, dirinya hendak pesan tempat dugem di Malang. Saat itu, perempuan yang dituduhkan kepada Ardiansyah sebagai selingkuhan merupakan pegawai reservasi. “Dia (Vitri Pradana) mengira pegawai reservasi itu selingkuhan saya,” ujarnya.

Namun sebaliknya, Ardiansyah mendapati pacarnya dugem dengan pria lain di Surabaya. “Setelah mendapat informasi itu, saya ke Surabaya ketempat dugem Vitri Pradana. Diam-diam, saya ikuti Vitri Pradana pulang tapi mampir masuk apartemen pria itu di Surabaya,” terangnya..* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *