Surabaya, warnakotanews.com
Kasus perkelahian yang terjadi pada 21 Agustus 2021 silam memasuki tahap baru, yakni usai RC ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolrestabes Surabaya usai dilaporkan oleh NS, atas dugaan penganiayaan.
Namun hal tersebut tidak membuat orang tua RC menyerah begitu saja, pasalnya ia menduga semuanya tidak benar, untuk itulah keluarga meminta rekonstruksi kejadian perkara agar menemukan fakta yang sesungguhnya.
Seperti yang diketahui dari hasil rekonstruksi tersebut, terdapat dua versi yakni dari RC yang mendapatkan pukulan terlebih dahulu, sedangkan dari NS mendapatkan pukulan terlebih dahulu, mengingat bahwa keduanya dibawah pengaruh alkohol usai menenggak minuman keras di salah satu cafe Surabaya.
Tentunya mengetahui hal tersebut, Ibunda RC lantas mengatakan bahwasanya dalam hal ini penerapan pasal yang disangkakan kepada putranya kurang pas, yang mana dalam hal ini putranya mendapatkan ejekan terlebih dahulu dari NS, dan disitulah pemicu awal terjadinya perkelahian ini.
“Kita bisa menyaksikan sendiri, baik dari versi NS dan RC, disitu NS pemicu awal dengan mengatakan ” Cemen sembari meletakkan jari jempolnya kebawah, tentunya putra saya tidak terima, kemudian terlibatlah perkelahian diantara mereka,” jelas Ibunda RC (2/3) kepada awak media.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih berkeadilan dalam penerapan pasal yang disangkakan terhadap putranya itu, mengingat adanya saling pukul diantara keduanya, bahkan jauh dari kata penganiayaan.
“Jadi disini kami ingin petugas kepolisian usai melakukan rekonstruksi ini bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya putra saya pertama diejek, lalu terjadilah baku hantam, jadi kami meminta untuk perbaiki pasalnya menjadi sebuah perkelahian satu lawan satu,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum RC pada awak media mengatakan pada rekruntruksi menemukan dua perbedaan didalam Cafe dan di luar Cafe antara NS ( Pelapor ) dan RC ( Terlapor ) perlu dibuktikan dan dikonflontir ulang permasalahan permasalahan karena tidak ada kesintronan, karena pada kami selaku kuasa hukum kita memakai asas Kosalitas di pidana apa yang mendahului penyebab permasalahan ini terjadi kalau di lihat rekruntruksi penyebab utama diduga Noel .ujar Kuasa hukum Terlapor
kalau kita masuk Kerana hukum karena dari pihak kejaksaan masih P19 agar polisi untuk Melengkapinya, agar dilakukan rekutruksi ,
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ayah NS nampak tenang melihat kontruksi reka ulang kejadian yang dilakukan oleh putranya tersebut, bahkan dirinya hanya sedikit berkomentar untuk segala persoalan ini biar petugas kepolisian yang menentukan.
“Saya tidak perlu menjabarkan panjang kali lebar, intinya proses hukum sudah berjalan, jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” ujar Ayah NS singkat.
perlu diketahui dalam KUHP
pengertian pasal Pasal l82- 186 KUHP Tentang Perkeianian
Tanding
Pasal 182 sampai 186 KUHP tentang Perkelahian
Tanding.
pasal 186 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur secara rinci
mengenai unsur-unsur perbuatan dan sanksi-sanksi
bagi tindak pidana perkelahian tanding. Berikut
adalah isi pasal 182-186 KUHP tentang perkelahian
tanding.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
1. barang siapa menantang orang untuk perkelahian
tanding atau menyuruh orang menerima tantangan,
bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding:
2. barang siapa dengan sengaja meneruskan
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.