Surabaya,http://warnaKotanews.com
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Zaenab Ernawati (64 tahun) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/7/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menghadirkan empat saksi, termasuk korban Nagasaki Widjaja yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada terdakwa.
Nagasaki Widjaja, korban dalam kasus jual beli tanah gagal di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya, menjelaskan kronologi kejadian.
Ia diajak oleh Willy dan Joyo untuk membeli sebidang tanah seluas 206 meter persegi. Zaenab Ernawati diperkenalkan sebagai pembeli awal yang telah memberikan uang muka Rp 200 juta kepada pemilik tanah, Dr. H. Udin.
“Saya percaya dan menyerahkan uang muka Rp 500 juta. Rp 300 juta ditransfer ke anak H. Udin, dan Rp 200 juta diberikan langsung kepada Zaenab Ernawati di hadapan notaris dan saksi-saksi lainnya,” ungkap Nagasaki. Ia menambahkan bahwa uang tersebut diberikan karena diyakinkan bahwa Zaenab merupakan pembeli awal. Namun, transaksi batal karena tanah tersebut ternyata merupakan fasilitas umum (fasum).
“Uang Rp 300 juta yang diberikan kepada pihak H. Udin belum dikembalikan. Yang lebih mengecewakan, uang Rp 200 juta yang saya berikan kepada Zaenab Ernawati juga tidak dikembalikan. Bahkan, saat saya menagih, ia menantang saya untuk melaporkannya ke polisi,” lanjut Nagasaki dengan nada kecewa.
Saksi Njoo Gwan Lie alias Willy, yang mengaku sebagai koordinator penjualan tanah, menjelaskan peran Zaenab. “Zaenab berperan sebagai pembeli awal agar harga tanah tetap stabil. Uang Rp 200 juta itu sebagai pengikat harga, bukan komisi,” tegas Willy.
Ia membantah adanya pembicaraan soal komisi kepada Nagasaki.
Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejari Tanjung Perak, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu, Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menekankan kepada terdakwa, “Kalau uangnya masih ada, kembalikanlah. Ini akan mempermudah penyelesaian kasus ini.” Nagasaki berharap terdakwa segera ditahan dan kasus ini segera menemukan keadilan.* Rhy