Surabaya,http://warnakotanews.com

Sidang kasus Jeremy Gunadi yang didakwa dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan terpaksa ditunda. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih, pada Senin (23/12/2024).

Penundaan sidang disebabkan oleh JPU yang membutuhkan penetapan dari hakim untuk menghadirkan Jeremy Gunadi ke persidangan. “Kami masih membutuhkan penetapan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa,” ujar Galih.

Dalam dakwaan JPU, Jeremy Gunadi didakwa melakukan pembelian tanah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

“Terdakwa meminta bantuan Tjan Andre Hardjito untuk menggunakan namanya dalam pengajuan KPR di Bank ICBC,” ungkap Galih.

Pada tahun 2017, angsuran KPR tersebut macet dan Jeremy Gunadi menggugat Tjan Andre Hardjito terkait hutang piutang. Tujuannya, agar objek tanah dan bangunan tersebut tidak dilelang sepihak oleh bank dan terdakwa dapat mencatatkan blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

“Pada Maret 2022, terdakwa menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada Tyo Soelayman seharga 9 miliar,” lanjut Galih.

Tyo Soelayman tertarik dengan penawaran tersebut dan Jeremy Gunadi meminta Tyo Soelayman untuk membayar Down Payment (DP) sebesar 500 juta. Sebagai imbalannya, Jeremy Gunadi berjanji akan mencabut gugatan terhadap Tjan Andre Hardjito dan membuka blokir di BPN.

“Kesepakatan tercapai dan Tyo Soelayman membayar DP pada tanggal 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree di Jalan Tunjungan Surabaya,” jelas Galih.

Namun, selain mencabut gugatan dan membuka blokir, Jeremy Gunadi juga meminta Tyo Soelayman untuk membayar 30 juta dan menitipkan sisa 2 miliar kepada Notaris Radina Lindawati.

“Tyo Soelayman menyerahkan cek BCA tanggal 29 Maret 2022 dengan nominal 500 juta,” ungkap Galih.

Pada 31 Maret 2022, dibuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 di hadapan Notaris Radina Lindawati, antara Tjan Andre Hardjito, Jeremy Gunadi, dan Tyo Soelayman.

“Akta tersebut disertai kuitansi sebagai tanda terima seolah-olah cek diterima oleh Tjan Andre Hardjito,” tambah Galih.

Setelah itu, Jeremy Gunadi dan Tjan Andre Hardjito menyatakan bahwa Tyo Soelayman harus melunasi hutang Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC sebesar 7 miliar.

“Selanjutnya, terdakwa membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022 dan menyerahkan cek BCA No. EP.131761 Nomor Rekening 7880672988 atas nama terdakwa sebesar 500 juta sebagai pengembalian DP,” jelas Galih.

Tyo Soelayman kemudian menemui Notaris Radina Lindawati untuk menerima cek sebesar 2 miliar, 30 juta, dan 500 juta yang tertanggal 23 Juli 2022.

“Notaris Radina Lindawati berpesan agar cek tersebut segera dicairkan jika dalam waktu tiga bulan tidak ada konfirmasi dari terdakwa,” ujar Galih.

Namun, pada tanggal 14 Juli 2022, Jeremy Gunadi justru melaporkan kehilangan cek BCA No. EP 131761 No. Rek 7880672988 atas namanya ke Polsek Sukolilo.

“Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo tanggal 14 Juli 2022,” jelas Galih.

Padahal, Jeremy Gunadi mengetahui bahwa cek tersebut telah diserahkan kepada Notaris Radina Lindawati.

Pada 17 November 2022, ketika Tyo Soelayman hendak mencairkan cek tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, pencairan ditolak karena cek tersebut diblokir pembayarannya oleh penarik karena hilang.

“Akibat peristiwa tersebut, Tyo Soelayman mengalami kerugian 500 juta sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegas Galih.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Robert Mantini, bersama keluarga terdakwa mengatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

“Kami berharap sidang dapat segera dilanjutkan dan terdakwa dapat dihadirkan,” tukas Robert Mantini.* Red

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *