Surabaya,warnakotanews.com
Jaksa Cantik Dewi Kusumawati SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Menuntut terdakwa Ariantoro SH bin Nursiyo ( 33 ) warga Jalan Setro 5 Utara, No. 1-2, RT, 007, RW. 004, Kel. Gading. Kec.Tambak Sari Surabaya.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya , dengan ketua Majelis Hakim I Ketut Suwarta SH,MH.
Sebelum tuntutan di acakan banyak ada beberap hal sebagai bahan pertimbangan , hal hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Hal hal yang memberikan terdakwa atidak mematuhi program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa .
Menuntut
Menyatakan terdakwa Ariantoro SH bin Nursiyo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariantoro SH Bin Nursiyo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan Rp 1 .200.000.000 , subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan , Mengenai semua barang bukti di rampas negara untuk di munakan ujar Jaksa Cantik di persidangan .
Usai persidangan menurut Kuasa hukum Drs Victor a sinaga SH danLBH fajar panca Yudha.mengatakan klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesali serta tidak akan mengulangi perbuatan ini , apalagi klien kami merupakan sebagai tulang punggung keluarga , kami mengharap agar haki memberikan keringanan hukuman bagi klien kami .” Ujar Viktor pada wartawan .
Perlu diketahui , berdasarkan surat Tuntutan No .Reg Perkara PDM-278/Tg.Prk09/2022. Perkara terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 2130 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat , pihak kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Novan Eko S dan Muhammad Havids S melakukan pengintaian terhadap terdakwa pada saat berada di pinggir jalan. Lebak Jaya, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari Surabaya,
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan
barang bukti berupa 1 (Satu) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I
jenis shabu dengan berat brutto t 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya, I (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 1,11 (satu koma sebelas) gram plastik pembungkusnya, uang tunai hasil keuntungan sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi.
Akibat perbuatannya dimana terdakwa Ariantoro SH bin Nursiyo dijerat pasal 112 dan pasal 114 KUHP. * Rhy