Surabaya ,warnakotanews.com
Sidang gugatan perdata merek dengan Perkara No.5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. yang digelar di R Tirta PN Surabaya. Kamis ( 29 / 9 / 2022 ) .
Sidang terkait Hak merek antara PT. Meroke Tetap Jaya sebagai tergugat dengan kuasa Hukum Dr. Turman M. Panggabean ,SH.,MH & Rekan selaku Tergugat konvensi / Pengugat Rekonvensi .
Melawan, H.Subianto Budiman selaku Pengugat dengan kuasa Hukum Hidayat SH.& Partners Konvensi /Tergugat Rekonvensi .
Dalam pokok gugatan terkait merek yang bergerak dibidang memproduksi pupuk yaitu merek Mutiara dan Bintang Mutiara dan/atau Bintang Mutiara 16-16-16 yang sama sama terdaftar dan bersertifikat .
H.Subianto Budiman yang beralamatkan di jl.SimorejoSari B-6 no.45 RT.02/RW.07 , kelurahan Simomulyo baru , kecamatan Suko Manunggal ,kota Surabaya , Jawa Timur. Melayangkan gugatan melalui kuasa Hukumnya Hidayat SH & Patners tertanggal 5 September 2022 .
H.Subianto Budiman pemilik CV. Sumber Agung Jaya yang berkedudukan di jl. Raya Ketosono No.21 , RT.007 / RW.001 , Desa Kertosono , Kecamatan Sidayu , Kabupaten Gersik . Yang bergerak dibidang produksi sekaligus Distributor.
PT. Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di alamatkan di jl. M.H. Thamrin no. 67-67-A,67-B Medan, Sumatera Utara . Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur beralamatkan di jl. Kalianak no.51-C , kelurahan Kalianak, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya ,Jawa Timur .
Dalam pokok materi gugatan di persidangan bahwa dua perusahan mengunakan atau memakai merek yang hampir sama dan atau terdaftar di kementrian Hukum dan HAM .
Menurut kuasa Hukum Hidayat SH dari CV.Sumber Agung Jaya , menerangkan bahwa PT. Meroke Tetap Jaya diduga telah membajak atau menyamai merek klainnya ,yang menurutnya telah merugikan penggugat yaitu mempengaruhi konsumen ( petani ) sehingga konsumen tidak dapat membedakan antara prodak pupuk yang dibuat oleh penggugat dan atau prodak yang dibuat oleh tergugat ,sehingga tidak dapat dipastikan mutunya oleh penggugat yang dapat menurunkan omset penjualan .
Dari pokok materi gugatan CV. Sumber Agung Jaya dengan produk pupuk bermerek Bintang Mutiara yang telah terdaftar di kementrian Hukum dan HAM dengan sertifikat merek nomor IDM 000458406 , tanggal penerimaan 19 November 2012 ,dan juga pruduk merek Bintang Mutiara 16-16-16 yang telah terdaftar di kementrian Hukum dan HAM dengan sertifikat merek nomor IDM 00875335 tanggal penerimaan pertanggal 02 Maret 2020 . Dari kedua-duanya produk tersebut pemilik merek H. Subianto Budiman .
Sedangkan dari tergugat PT. Meroke Tetap Jaya yang dikuasakan kuasa Hukumnya Dr. Turman M.Panggabean SH,MH . Berdalih bahwa PT. Meroke Tetap Jaya didirikan menurut UU RI yang beralamatkan dijalan M.H.Thamrin nomor 67,67-A,67-B Medan , Sumatera Utara sejak tahun 1985 berdasarkan akta perseroan terbatas nomor 37 tertanggal 19 februari 1985 .
PT. Mutiara Tetap Jaya bergerak dibidang produksi pupuk merek Mutiara dan terdaftar di kementrian Hukum dan HAM tahun 1998 menggunakan merek Mutiara terdaftar No. 435595 . Daftar pertama kali tanggal 13 februari 1998 yang telah diperpanjang dan terbit sertifikat merek tertanggal 13 Juni 2007 dan terdaftar Nomor IDM 000123493 ( Perpanjangan yang kalinya tahun 2017 ) dengan masa perlindungan merek sampai tanggal 13 februari 2028 , yang menunjukkan dan membuktikan bahwa merek dagang Mutiara telah digunakan selama 24 tahun , sejak didaftarkan tahun 1998 .
Dari keterangan saksi ahli Prof.Dr. Sunarno Edy Wibowo SH , M.Hum , Yang didatangkan oleh penggugat menjelaskan bahwa berdasarkan Definisi Merek dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis menyatakan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) Demensi danatau 3 (tiga) Demensi, suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua)atau lebih unsur tersebut untuk membeda barang danatau jasa yang di produksi oleh orang atau badan Hukum dalam kegiatan perdagangan barang danatau jasa.
Berdasarkan penjelasan bahwa pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut .
Dari keterangan saksi ahli Prof.Dr. Sunarno Edy Wibowo SH,M.Hum menjalaskan tentang persamaan merek,logo,isi danatau komposisi diduga kurang dapat diterima dan kurang bisa dipahami oleh kuasa Hukum tergugat Dr. Turman M. Panggabean ,SH.,MH .
Dan juga suatu perusahan yang telah mendaftarkan suatu merek prodaknya ke kementerian Hukum dan HAM maka disitulah perusahaan tersebut mendapatkan perlindungan Hukum untuk pemakaian merek berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan juga sudah ditentukan pada pasal 3 disebutkan Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftarkan dengan ketentuan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk mendaftarkan merek, yang sebagai mana diatur pada pasal 4 Undang-undang Merek dan indikasi geografis .* RHY .