Surabaya,warnakotanews
Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun dan 6 bulan penjara ats dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik , kini giliran lliliana Herawati mengajukan nota pembelaan .

Dalam fakta persidangan dan Dihadapan Majelis Hakim serta Jaksa penuntut Umum ,mendengarkan pembacaan pembelaan ,
Ada dua nota pembelaan yng pertama nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dan yang kedua pembelaan yang di bacakan oleh terdakwa sendiri .

Sementara dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa menyampaikan permintaan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara diantranya
menyatakan terdakwa Liliana Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dua, membebaskan terdakwa Liliana Herawati dari segala tuntutan hukum atau frijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslaag van alle rechtsvervolging, dalam dakwaan penuntut umum,”
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Liliana Herawati, serta kedudukan dan harkat serta martabatnya.ujar Junior Gregorius,

Sambil mengulas kronologis keterangan saksi yang tertuang dalam perkara nomor : 1094/Pid.B/2022 /PN.SBY dimana

sepanjang pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, terbukti bahwa seluruh unsur-unsur pasal dakwaan penuntut umum yaitu pasal 266 ayat (1) KUHP termasuk pernyataan-pernyataan hukum lain di dalam dakwaan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Oleh karena itu, patut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis untuk membebaskan terdakwa atau frijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslaag van alle rechtsvervolging,” tutur Gregorius .

Tak hanya itu hal hal lain yang menjadi pertimbangan
pembelaan terdakwa terhadap fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan adalah mengenai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini, dimana dalam surat dakwaan penuntut umum, kerugian yang timbul sebesar Rp. 263 juta.

Terhadap kerugian yang timbul ini, tim pembela terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang kerugian yang dimaksud dalam pasal dakwaan, yaitu pasal 266 ayat (1), bertentangan satu sama lain sehingga harus dipandang sebagai tidak ada kerugian.

“Karena saksi Erick Sastrodikoro mengatakan, kerugian sebesar Rp. 263 juta adalah kerugian pribadinya, sedangkan empat orang saksi lain yang diajukan penuntut umum dipersidangan mengatakan, kerugian yang timbul itu sebagai kerugian yang diderita perkumpulan, sedangkan menurut Penuntut Umum, Rp. 263 juta tersebut adalah kerugian Erick Sastrodikoro pribadi dan perkumpulan,”
menurut ketentuan AD/ART perkumpulan, dalam hal setiap anggota Perkumpulan hendak mengundurkan diri dari perkumpulan, harus mengajukan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Badan Pengurus. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) AD/ART Perkumpulan nomor 13 tahun 2015.

mengenai bukti akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 tidak dapat dipandang sebagai akta yang memuat keterangan yang asli dan benar, sebagai akta yang membuktikan bahwa akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 sebagai akta yang memuat keterangan palsu.

“Terbukti di dalam persidangan, bahwa akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai akta yang dibuat secara melawan hukum, bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (4) AD/ART Perkumpulan. Akta 16 terbukti sedang dilaporkan pidana karena diduga sebagai akta palsu,”

Tak hanya itu menanggapi dan menyanggah notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019.

Tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya menjelaskan, dalam surat Notulen Rapat tanggal 7 November 2019 maupun tangkapan layar tanggal 11 November 2019 yang dikirim terdakwa kepada Erick Sastrodikoro yang dijadikan bukti surat didalam perkara ini, tidak terdapat atau ditemukan kalimat ataupun keterangan pengunduran diri Liliana Herawati dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Masih berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan Liliana Herawati karena sudah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan, namun disanggahnya dengan membuat akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati bersikukuh tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.

Dijelaskan tim penasehat hukum terdakwa sebagaimana dimuat dalam nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Liliana Herawati, berdasarkan daftar bukti pendukung laporan pidana terdakwa di Mabes Polri, terbukti bahwa akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 tersebut tidak ada di dalam daftar.

“Oleh karena itu, secara nyata telah terbukti, bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022,” ungkap Gregorius.

Untuk itu majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bahwa Liliana Herawati tidak bersalah dan tidak pantas untuk dijatuhi sanksi pidana penjara.

Menurut pernyataan para pembela terdakwa Liliana Herawati, sebagaimana mereka uraikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa saksi-saksi yang diajukan penuntut umum adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri sehingga kesaksian itu disebut testimonium de auditu.

Lebih lanjut berkaitan dengan testimonium de auditu ini, tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menyatakan, saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar atau tidak palsu, sehingga dapat mengatakan akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu.

“Saksi Erick Sastrodikoro dan Saksi Chandra Sridjaja tidak dapat dijadikan alat bukti, karena mengetahui dari orang lain tentang adanya informasi bahwa terdakwa Liliana Herawati (telah) menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana dimabes porli
Oleh karena itu dakwaan penuntut umum haruslah dianggap tidak didasari adanya saksi yang sah menurut hukum .
sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor : 27PK/PID/2003 yang berbunyi bahwa “Keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium de Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti “.

Oleh karena itu, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 592K/PID/1984, maka terdakwa Liliana Herawati haruslah dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti,” urai Gregorius mengutip isi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Liliana Herawati.

Tim pembela terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya juga secara tegas menolak surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
bahwa Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDM- 36/Eku:2/05/2023 tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-36/Eku:2/05/2023 tanggal 18 Juli 2023, harus dibatalkan.

“Karena semua unsur-unsur pasal yang termuat dalam surat dakwaan JPU tersebut, tidak satupun terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa Liliana Herawati, sebagaimana dikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 163K/KR/1977 yang menyatakan karena unsur-unsur tindak pidana yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan,” jabarnya.

Sementara nota pembelaan untuk diri terdakwa Lilian Herawati mengatakan
Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa Liliana Herawati menumpahkan semua isi hatinya.
Saya dengan renda hati menyatahkan dan mempercayakan putusan perkara ini kepada yang mulia majelis hakim pidanakan saya jika bapak bapak meyakini saya bersalah ,namun pengadilan negeri surabaya dalam hal ini majelis hakim berpendapat lain katakanlah keadilan ini menjadi nyata bagi kami ijnkan saya bisa berkumpul dengan suami dan anak saya yang ditinggalkan berbulan bulan ketika malam hari .
Demikian juga warga Perguruan Pembinaan Mental kyokushinkai Karatedo Indonesia akan bergelimang air mata mendengar keadilan yang mejadi kenyataan bagi perguruan kami .ujar Terdakwa memohon keadilan kepada majelis hakim .

Beda dengan Jaksa Penuntut Umum Darwis SH tidak menanggapi atas nota pembelaan atau pledoi yang dibuat oleh tim kuasa hukum terdakwa secar tertulis, bahwa i tetap pada surat dakwan dan surat tuntutan yang telah di buatnya dan dibacakan pada persidangan yang lalu , ujar Darwis .
Sehingga sidang akan dilanjutan dua pekan mendatang dengan agenda putusan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *