Surabaya, warnakotanews.com
Sidang Gugatan Perdata PMH dengan nomer perkara 888/pdt.g/pn.sby. Atas Yayasan Persatuan Bekas Gerilya Dan Angkatan Perang Republik Indonesia ( PB Gedapri ) Surabaya Menggugat PT.Yekape dan Yayasan Kas Pembangunan ( YKP ).
Dalam Petitum Gugatan Dimana Penggugat meminta agar tanahnya Di Jalan Medokan Sawah kota Surabaya sekitar 15 Hektar agar dikembalikan.
Menurut Pembina Yayasan PB Gedapri Pusat Surabaya Purn Jedral Djoko Sedtijono mantan Kasdam V/ Barwijayadithun 2001, mengaku , persil No 111 dan persil 125 riwayat merupakan tanah milik negara.
Kemudian tahun 1951, tanah dihibahkan Bupati Surabaya saat itu Rng Bambang Soeparto kepada Boedi Tjokrodjojo, Buktinya ada semua,” katanya, Selasa (3/10/2022) disekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senada disampaikan Ketua Gedapri Surabaya, Aditya Rachmat Pratama. Menurutnya, tahun 2022 diadakan rapat hadir Wali Kota Surabaya Bambang Bambang Dwi Hartono.
“Dalam rapat disampaikan, apabila penyelesaian tanah PB Gedapri pusat diselesaikan secara hukum di Pengadilan, justru menguntungkan Yayasan Gedapri. Pengadilan akan menggali sumber-sumber kebenaran sejerah akan tanah tersebut,” tambahnya.
Sementara, Ghaling Bawarna, SH kuasa hukum penggugat mengaku, kliennya
Purn Jedral Djoko Sedtijono mantan Kasdam V/ Barwijayadithun 2001,dan Aditya Rachmat selalu hadir dalam sidang perkara nomor 888/Pdt.G/2022/PN Sby, termasuk agenda mediasi.
“Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi selama proses mediasi dikuasakan khusus, jadi tidak pernah hadir.
Sudah Ketiga kalinya agenda Mediasi Namun Walikota Surabaya enggan Hadir, Kami minta agar sebagai kebanggaan arek Suroboyo, Eri Cahyadi hadir dipersidangan agar bisa bertemu langsung dengan principal kami,” ungkapnya. Hingga berita ini dinaikan Kuasa Tergugat dan Principal Eri Cahyadi belum dikonfirmasi.* Rhy