Surabaya,warnakotanews.com
Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi Rasihul Arfian dalam perkara dugaan pembuatan Akta Palsu dengan terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono SH .

Dalan Sidang yang di gelar di R Cakra dengan ketua Majelis hakim …
saksi Rasihul Arifan menerangkan bahwa telah terjadi dualisme Yayasan, yaitu antara Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) dan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

dua yayasann tersebut diketahui pada saat mengurus akreditasi SMP Dorowati di Dispendik Surabaya.

Saksi juga menegaskan bahwa dualisme yayasan itu terjadi akibat diterbitkannya Akta Pendirian YPDS oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH dengan no. 34 tanggal 21-3-2011 dan no. 63 tanggal 25-10-2011.

Selain itu saksi Rasihul Arfian mengakui sebagai sekretaris pada YPDS sejak tahun 2008 hingga tahun 2017, dan sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya sejak tahun 2017, sekaligus Ketua pada Yayasan Pendidikan Dorowati yang “disesuaikan” melalui Akta Notaris Elvaretta Bayu Naktika tahun 2018.

Hal tersebut terbukti pada saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim oleh JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa, saksi Rasihul Arfian mengakui dan membenarkan bahwa dia bertanda tangan dan tercantum dalam minuta akta no. 157 tgl 13-08-2008 dan berita acara rapat perubahan anggaran dasar Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya tgl 15 Januari 2015 sebagai dasar rujukan perubahan anggaran dasar serta susunan pengurus Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, karena ada anggota organ yayasan yang tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Ironisnya, sesuai dengan keterangan saksi Rasihul Arfian, bahwa YPD yang telah berdiri sejak tahun 1982 sudah diserah terimakan aset²nya ke YPDJ yang didirikan atas inisiatif saksi pelapor Tuhfatul Mursalah dan kemudian YPD dibubarkan oleh YPDJ dengan Akta Notaris Habib Adjie, SH.

Padahal pada saksi Tuhfatul Mursalah Minggu yang lalu menerangkan, pada tahun 2018 Rasihul Arfian dengan saksi Tuhfatul Mursalah bersama-sama mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati “Penyesuaian” dengan alasan bahwa proses mengurus ijin sekolah melalui YPDJ ditolak oleh Dispendik Surabaya dan selanjutnya membubarkan YPDJ pada tahun 2020.

Dan pada saat melakukan proses mengurus akreditasi sekolah di Dispendik Surabaya menggunakan yayasan YPDJ, ditolak oleh Dispendik Surabaya karena dinilai ada konflik Yayasan.

Sehingga cukup logis jika Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan dalam sidang bahwa ini bukan hanya dualisme yayasan, tapi trialisme yayasan.

Menurut pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa kepada saksi Rasihul Arfian bahwa sesuai dengan BAP dari Penyidik Polrestabes Sby pada tgl 12 Mei 2023 di pertanyaan nomor 8, saksi menerangkan bahwa “setelah membaca secara teliti dan cermat baik terhadap isi Akta Notaris Dadang no. 34 tahun 2011 dan no. 63 tahun 2011 serta tanda tangan di masing² minuta tsb dapat saya pastikan bahwa tanda tangan atas nama saya yg tertera pd masing² minuta tsb bukan tanda tangan saya.
Namun fakta di persidangan saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim ternyata tidak ada tanda tangan saksi Rasihul Arfian tercantum dalam minuta² tsb. Jadi tuduhan tentang pemalsuan tanda tangan pada minuta akta no. 34 tgl 21-3-2011 dan no. 63 tgl 25-10-2011 tidak terbukti.
Di sidang hari Rabu tgl 12-2-2025, saksi Tuhfatul Mursalah melaporkan terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH dengan tuduhan bahwa terdakwa telah memalsu tanda tangan kedua kakak kandungnya yaitu alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar dalam akta no. 34 tgl 21-3-2011 dan no. 63 tgl 25-10-2011.

Namun setelah bukti minuta akta tersebut diperiksa bersama-sama di hadapan majelis hakim, terbukti bahwa tanda tangan alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar tidak tercantum di dalamnya, sehingga tuduhan saksi pelapor menjadi tidak terbukti.
Dan saksi pelapor Tuhfatul Mursalah melaporkan terdakwa dengan dalih sebagai ahli waris dari alm. Abdullah Faqih dan Abdullah Sattar berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Surabaya dengan no. 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby.

Setelah bukti yang ditunjukan oleh kuasa hukum terdakwa
bahwa PAW tersebut telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Putusan Kasasi MA no. 365 K/Ag/2021.
Namun ternyata saksi Tuhfatul Mursalah dan saksi Rasihul Arfian tidak tahu tentang Putusan Kasasi MA tersebut.

Untuk diketahui, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono didakwa atas perkara dugaan pemalsuan surat pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/1/2025). Meskipun telah berstatus terdakwa, notaris yang berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya ini tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan sakit paru-paru.

kasus yang menjerat notaris Dadang berawal dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan pada 2018. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan, dan kemudian Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *